TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Demokrat menolak Presiden kembali dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Hal itu ditegaskan Ketua DPP Demokrat Jansen Setindaon kepada Tribunnews.com, Jumat (29/11/2019).
"Sikap Demokrat dengan tegas menolak Presiden kembali dipilih oleh MPR," tegas Jansen Sitindaon.
Karena itu imbuh dia, hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya ini tidak boleh dicabut dan dibatalkan.
Dalam tataran praktek, Dia menjelaskan, kalau Presiden kembali dipilih MPR, maka yang menentukan itu hanya sembilan Ketua Umum Partai di parlemen saja.
Baca: Pemilu Tidak Langsung Dikhawatirkan Munculkan Oligarki
"Masak negeri berpenduduk 260 juta ini yang menentukan Presidennya hanya sembilan orang saja," tegas Jansen Sitindaon.
Memilih langsung Presiden, dia mengingatkan, salah satu hak politik yang hilang di era Orde Baru.
"Masak kita mau mundur kebelakang lagi. Kalau pemilihan langsung ini ada kekurangannya ya kita perbaiki. Bukan "gebyah uyah" dikembalikan ke MPR," jelasnya.
Ia balik bertanya, apakah ada jaminan kalau Presiden dipilih oleh MPR, pasti akan bersih dari money politics?
Baca: Elite PKS: Wacana Pemilihan Presiden Melalui MPR Khianati Reformasi
"Kalau pemilu langsung dianggap membuat keadaan jadi panas seperti Pilpres kemarin, President Thresholdnya yang dikurangi sehingga bisa muncul banyak calon Presiden," katanya.
Selain masyarakat jadi punya banyak alternatif pilihan, juga tidak akan terjadi pembelahan dua kelompok secara ekstrim seperti Pilpres 2019 lalu.
"Selain itu, sistem pemilunya juga kembali dipisah. Bukan seperti kemarin dimana legislatif dan pilpres dibuat bareng. Satu jenis pemilu saja sudah buat panas, apalagi dua jenis pemilu digabung," jelasnya.
Baca: Istana Sebut Jokowi Tak Ingin Pemilihan Presiden Melalui MPR
"Jadi sistem yang membuat panas ini yang kita perbaiki. Jadi bukan gebyah-uyah mengembalikan kedaulatan rakyat memilih Presiden ini ke tangan MPR. Kami Demokrat dengan tegas menolak itu," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, menyampaikan usulan agar pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan oleh MPR.
Baca: Sambangi PBNU, Pimpinan MPR Bahas Amandemen UUD 1945
Hal tersebut disampaikan oleh Said Aqil kepada pimpinan MPR di kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). Saiq Aqil mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan usulan Munas NU 2012 di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat.
"Tentang pemilihan presiden kembali ke MPR, itu keputusan Munas NU di Kempek Cirebon 2012," ujar Said Aqil di kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).