Tiga WNI Disandera Kelompok Abu Sayyaf, Mahfud MD : Penyelesaiannya Harus Antar Pemerintah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut penyelesaian kasus penyanderaan oleh kelompok Abu Sayyaf harus melibatkan pemerintah lain.
Menurutnya, pemerintah Indonesia bisa saja melakukan tindakan sendiri untuk menyelamatkan WNI yang disandera.
Namun demikian, dikatakan Mahfud MD, secara hukum internasional hal tersebut dilarang.
“Abu Sayyaf itu menyandera orang di negara orang lain. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus antar pemerintah.”
“Kalau kita melakukan tindakan sendiri bisa tapi secara hukum internasional itukan dilarang," tutur Mahfud MD, seperti dilansir laman Kemenpolhukam, Sabtu (30/11/2019).
Mahfud MD mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan negosiasi, ia berharap nantinya ada titik terang soal kasus tersebut.
"Kita sedang melakukan nego-nego, mudah-mudahan nanti ada titik terang yang baik,” kata Mahfud MD.
Namun menurutnya penyelesaian kasus Abu Sayyaf akan membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang.
“Tetapi yang jelas tindakan Abu Sayyaf itu perlu penyelesaian jangka panjang bukan kasus per kasus, itu yang sedang dirumuskan sekarang,” sambungnya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pihaknya telah meminta tolong kepada Menteri Pertahanan Filipina untuk membebaskan WNI yang disandera.
Retno pun mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah berbicara dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam sesi khusus di ASEAN-Republic of Korea (RoK) CEO Summit.
"Intinya pesan yang disampaikan Presiden dan saya adalah sama. Mengingatkan kembali masih ada tiga WNI yang menjadi korban penculikan."
"Dan kita memohon meminta bantuan otoritas Filipina untuk dapat mengintensifkan upaya membebaskan mereka dengan selamat," tutur Retno di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).