TRIBUNNEWS.COM - Siswi SMP di Lampung dijual pacarnya sendiri seusai dipaksa berhubungan layaknya suami istri.
Kejadian ini bermula dari sang pacar yang beralasan untuk mendapatkan uang dengan cepat sebagai persiapan pernikahan ke depan.
Hubungan mereka berawal dari perkenalan di Facebook sejak pertengahan 2019 lalu.
Setelah saling bertemu, mereka memutuskan menjalin kasih (berpacaran).
Namun, tak disangka hubungan mereka berujung dijualnya siswi SMP itu yang dijajakan kepada laki-laki hidung belang.
Pelaku bernama Indrawan (20) menjual pacarnya, Mawar (nama samaran) kepada laki-laki lain.
Sang korban yang akhirnya melapor ke kepolisian mengaku dirinya dijual 10 (sepuluh) kali.
Awalnya sang korban tidak mau, namun karena dipaksa dan diancam korban terpaksa melakukannya.
Hingga akhirnya sang korban tertekan dan takut, ia kemudian melapok ke Mapolsek Terbanggi Besar, Lampung.
Berikut 5 fakta kasus siswi SMP dijual pacar ke pria hidung belang.
1. Diancam agar Berhubungan Layaknya Suami Istri
Mawar dalam kejadian ini mengaku dipaksa berhubungan dengan kekasihnya tersebut.
Modus sang pelaku memberikan alasan berjanji akan segera menikahi dirinya.
"Kalau melakukannya (hubungan intim) di rumah dia (Indrawan,-red) (di kampung Sulusuban). Dia mengancam saya kalau saya bilang-bilang ke orang lain," kata Mawar.
Diketahui, saat mereka berpacaran, Indrawan dan Mawar telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali.
2. Dijual Kepada Laki-laki Hidung Belang
Kepala Polsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019) mengatakan, setidaknya Mawar sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak 10 kali.
Indrawan menjual Mawar kepada lelaki hidung belang, sejak Oktober 2019 lalu.
Berdalih supaya mendapatkan uang cepat untuk ke jenjang pernikahan, Indrawan akhirnya menjual korban kepada lelaki hidung belang.
Pelaku mengaku memaksa korban yang sempat menolaknya.
"Ia saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang gak mau ngelakuinnya," kata Indrawan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Modusnya, Mawar kan dikenalkan dengan teman-temannya dan hanya sekedar ngobrol belaka.
Namun kenyataannya, tak hanya berkenalan, tetapi kekasihnya tersebut justru ditawarkan kepada teman-temannya itu.
Mawar mengaku pernah menolak, tetapi justru diancam.
Korban menerangkan jika pelaku tak pernah memberi tahu jika dirinya dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Mawar mengaku mengetahui perilaku kekasihnya tersebut lantaran dari laki-laki hidung belang yang mengaku telah memberikan uang bayarannya kepada Indrawan.
"Tapi ada salah satu orangnya (lelaki hidung belang,-Red) ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (Indrawan)," terangnya.
3. Ada 2 Kawasan Penjualan
Pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar.
Awalnya, Indrawan menghubungi Mawar kemudian mengantarkannya menuju kediaman lelaki hidung belang.
4. Pelaku Mendapat Bagian 100-200 Ribu Rupiah
Dari hasil penjualan tersebut ia mendapat bagian sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Uangnya nanti dipegang oleh pelaku. 50 persennya dipegang pelaku, 50 persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar Gumilar.
Uang hasil menjual pacarnya ia pergunakan untuk keperluannya sehari-hari.
Indrawan menjelaskan dirinya lah yang mempersiapkan kamar untuk pacarnya tersebut.
"Pelanggannya (lelaki hidung belang) kalau mau berhubungan badan dengan dia nanti saya yang siapin, janjian ke indekost," bebernya.
Pelaku mengatakan, apa yang ia lakukan ke korban supaya jangan diberi tahukan kepada orang lain.
5. Perdagangan Orang
AKP Riki Ganjar Gumilar menjelaskan, awalnya korban takut untuk melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian.
Tetapi, karena dirinya merasa semakin tertekan, akhirnya Mawar baru berani melapor pada 19 November 2019 ke Mapolsek Terbanggi Besar.
"Korban menyebutkan perbuatan pelaku selama ini. Ia tertekan karena pelaku justru melakukan tindakan di luar batas kewajaran dalam menjalani hubungan sebagai kekasih yang justru merugikannya," katanya.
Saat mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan.
Pada Selasa, (26/1/2019) Indrawan baru dapat ditemukan dan berhasil ditangkap.
Indrawan akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman bapaknya, kawasan Terbanggi Besar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Mawar, juga kaos milik pelaku Indrawan. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)