TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuding kubu Airlangga Hartarto melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar dalam menggelar Musyawarah Nasional (Munas Golkar).
Salah satu pelanggaran tersebut, menurut Ketua tim pemenangan Bamsoet, Ahmad Noor Supit yakni diberikannya hak suara pada Plt Ketua DPD Golkar dalam Pemilihan Ketua Umum Golkar pada 3-6 Desember 2019.
Ahmadi Noor Supit, menegaskan keberadaan 7 Plt DPD Partai Golkar Tingkat I Provinsi dan 32 Plt DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten/Kota merupakan bukti nyata pelanggaran Airlangga Hartarto terhadap AD/ART dan peraturan organisasi.
Menurut Supit seorang pelaksana tugas atau Plt tidak memiliki suara dalam Munas Golkar.
"Membiarkan Plt untuk kemudian diberikan hak suara dalam Munas dengan mengangkangi konstitusi partai, sepertinya akan menjadi strategi picik yang dijalankan Airlangga Hartarto. Padahal sikap seorang pemimpin dinilai dari seberapa besar ia menghormati peraturan. Sikap Airlangga Hartarto ini menjadi preseden buruk bagi Partai Golkar," kata Supit di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
Ia mengatakan bahwa plt tidak bisa mewakili suara kader di daerah. Karena Plt dipilih berdasarkan penunjukkan DPP, bukan hasil pemilihan.
“Jadi tidak merepresentasikan kedauatan kader Partai Golkar di daerah yang telah berjuang membesarkan Partai Golkar,” katanya,
Baca: Pesan Akbar Tanjung Jelang Munas Golkar: Persaingan Hal Biasa, Alamiah Saja
Menurut Supit kurang lebih terdapat 7 Plt Ketua DPD 1 dan 32 Plt DPD 2 yang ada saat ini. Plt ditunjuk untuk menyelenggarakan Munas di masing masing daerah untuk memilih ketua definitif.
Hanya saja menurutnya Ketum Golkar membiarkan Plt menjabat lebih dari dua bulan, sehingga telah melanggar konstitusi.
"Peraturan Organisasi Partai Golkar, PO-08 No.08/DPP/GOLKAR/VIII/2010, dalam Pasal 7 Ayat (3) menyatakan Pelaksana Tugas Ketua wajib menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam waktu dua bulan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Pelaksana Tugas. Langkah Airlangga yang membiarkan PLT lebih dari dua bulan, sama saja dengan menginjak konstitusi partai," ujarnya.
Adapun Plt Ketua DPD 1 tersebut menurut Supit yakni Ahmad Doli Kurnia (Sumatera Utara), Sarmuji (Jambi), Rizal Mallarangeng (DKI Jakarta), Zainuddin Amali (Jawa Timur), Gde Sumarjaya Linggih (Bali), Muhtarudin (Kalimantan Timur) dan Ibnu Munzir (Sulawesi Barat).
Sementara Plt pengurus DPD Tingkat II yakni Kab. Batubara, Sumut (23 Maret 2019), Kab. Sijunjung, Sumbar (April 2018), Kota Dumai, Riau (25 Sept 2019), Kab. Lebong, Bengkulu (25 Sept 2019), Kab. Bengkulu Tengah, Bengkulu (25 Sept 2019), Kab. Seluma, Bengkulu (31 Okt 2019), Kab. Bengkulu Utara, Bengkulu (5 Nov 2019), Kota Cirebon, Jabar (6 Juli 2019), Kab. Bekasi, Jabar (9 Juli 2019), Kab. Indramayu, Jabar (23 Okt 2019), Kab. Wonosobo, Jateng (8 April 2019), Kab. Sragen, Jateng (8 Juli 2019), Kab. Pasuruan, Jatim (11 Okt 2018).
Kab. Bangli, Bali (23 Mei 2019), Kab. Jembrana, Bali (23 Mei 2019), Kab. Badung, Bali (23 Mei 2019), Kab. Karangasem, Bali (23 Mei 2019), Kab. Tabanan, Bali (23 Mei 2019), Kab. Buleleng, Bali (23 Mei 2019), Kab. Sabu Raijua, NTT (30 Okt 2019), Kota Samarinda, Kaltim (April 2019), Kab. Bantaeng, Sulsel (17 Nov 2016), Kab. Takalar, Sulsel (17 Nov 2016), Kab. Palopo, Sulsel (17 Nov 2016), Kab. Luwu, Sulsel (8 Okt 2019), Kab. Morowali Utara, Sulteng (23 Okt 2019), Kab. Minsel, Sulut (terpilih Ketua DPD I), Kab. Halbar, Malut (11 Juli 2019), Kab. Haltim, Malut (11 Juli 2019), Kab. Tidore Kep, Malut (11 Juli 2019), Kab. Sarmi, Papua (Nov 2019).
"Awalnya 10 DPD II di Maluku juga di PLT, namun dianulir setelah balik badan menyatakan komitmen mendukung Airlangga Hartarto pada 10 Juli 2019. Ini menjadi bukti betapa Airlangga menggunakan jabatan untuk menekan dan mengintimidasi untuk kekuasaan, bukan sebagai alat perjuangan menegakan nilai-nilai luhur Karya Kekaryaan Partai Golkar," pungkasnya.