News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

FPI Disarankan Hilangkan Kata Khilafah Islamiyah Agar Diakui Negara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Juanda.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Juanda menyarankan organisasi Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-empel Khilafah Islamiyah dalam anggaran dasarnya.

FPI dinilai harus patuh kepada negara untuk bisa diakui.

"Saya pikir ubah saja, diperbaiki saja lepaskan syariatnya lepaskan kata-kata Khilafah Islamiyah," ucap Juanda di Hotel Ibis Thamrin, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

Baca: Bukan Hapus NKRI, Ini Konsep Khilafah Menurut FPI, Termasuk Dorong OKI Cetak Mata Uang Sendiri

Juanda menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan mempertanyakan perkataan Khilafah Islamiyah dalam izin perpanjangan FPI.

Tito diminta tidak terburu-buru memberi restu jika masih ada perkataan yang berkesan ambigu.

"Ini adalah sebuah preventif policy, kebijakan yang sifatnya preventif pencegahan, nah mencegah jangan sampai ini terjadi berkembang hal hal yang memecah belah, itu kewajiban dari Mendagri," katanya.

Baca: SKT FPI dan Matinya Optimisme Publik

Juanda meminta FPI tidak perlu memusingkan hal tersebut.

Menurutnya FPI hanya perlu merevisi sedikit izinnya.

"Makanya yang satu harus taat asas dan hukum ketika ini sudah mentaati yang pihak pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan SKT baru ketemu itu barang," ujar Juanda.

Baca: Anggota Komisi II DPR Minta Mendagri Jangan Persulit FPI

Juanda juga mengatakan pemerintah juga harus adil kepada FPI.

Jika ormas itu sudah menaati peraturan yang berlaku, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan.

"Ketika tidak ada masalah sudah dilepaskan kata kata khilafah Islamiyyah saya kira tidak ada juga alasan Mendagri tidak mengeluarkan SKT, kan sudah diikuti," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini