News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Masih Berharap Jokowi Tergerak Hatinya Terbitkan Perppu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU KPK yang baru hasil revisi.

Menurut Syarif, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang saat ini berlaku membuat kerja komisi tidak efisien dan berisiko memperlemah penindakan.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyebut presiden tidak akan mengeluarkan perppu.

Baca: Jokowi Beri Tugas Pada 7 Staf Khusus Presiden Rancang Desain Inovasi Kartu Pra Kerja

Baca: Dari Tumpang Tindih HGU Perkebunan Kelapa Sawit Ungkap Korupsi Gratifikasi Rp22 M di BPN

Baca: Penasihat KPK Mundur Diduga Karena Kecewa Tak Juga Terbitkan Perppu KPK

"Sampai hari ini kami masih berharap kebijaksanaan dari bapak presiden untuk mengeluarkan perppu. Kami masih sangat berharap untuk itu," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2018) malam, seusai menggelar konferensi pers terkait kasus di Badan Pertanahan Nasional.

Syarif membeberkan alasan mendesaknya penerbitan perppu.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Didera Isu Pelemahan, KPK Kembali Gelar OTT, 9 Pejabat Perum Perindo Diamankan (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Berdasarkan kajian tim internal KPK, imbuh Laode, ada 26 poin yang dapat melemahkan kerja komisi.

Antara lain soal independensi komisi, kewenangan dewan pengawas yang masuk teknis perkara, status pimpinan KPK yang bukan lagi penyidik serta penuntut, dan pemangkasan kewenangan penyelidikan.

"Kami sangat berharap beliau tergerak hatinya mengeluarkan kebijaksanaan untuk mengeluarkan perppu. Tapi sekali lagi, itu merupakan hak prerogratif dari presiden" kata Syarif.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan lantaran UU KPK yang baru sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu, maka tidak diperlukan lagi perppu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini