TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa syarat dukungan 30 persen untuk maju dalam bursa pemilihan Ketua Umum Golkar mengada-ngada.
Tim pemenangan Bamsoet, Cyrillus Kerong menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ikut dalam pertarungan pemilihan Ketum Golkar bila syarat tersebut diterapkan. Sebaliknya bila syarat tersebut dicabut maka Bamsoet akan maju dalam pemilihan.
"Kalau warning kami diperhatikan, artinya segala bentuk pelanggaran itu kemudian diperbaiki, ya sudah kami ikut ," kata Cyrillus, di Kawasan SCBD, Jakarta, Jumat, (29/11/2019).
Baca: Pesan Akbar Tanjung Jelang Munas Golkar: Persaingan Hal Biasa, Alamiah Saja
Cyrilus mengatakan pihaknya tidak segan untuk menggelar Musyawarah Nasional sendiri bila panitia Munas Golkar yang ada sekarang ini tetap berkeras menerapkan syarat tersebut.
"Tapi kalau pelanggaran makin masif, makin banyak, terpaksa kami tidak. Kami call, kami akan membuat Munas yang sesuai dengan AD/ART. Dengan sendirinya, pak Bambang pasti ikut yang ini, jelas ya," katanya.
Sebelumnya konstelasi Politik pemilih Calon Ketua Umum Golkar semakin panas menjelang Musyawarah Nasional (Munas) ketua Umum Golkar 3-6 Desember 2019. Kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai panitia melanggar AD/ART dalam menggelar acara Munas Golkar.
Baca: Kubu Bamsoet Pertanyakan Syarat 30 Persen Dukungan Bagi Calon Ketua Umum Golkar
Kubu Bamsoet menilai adanya manipulasi substansi AD/ART yang menjadi panduan dalam penyelenggaraan Munas.
"Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh partai Golkar," kata juru bicara tim pemenangan Bamsoet, Viktus Murin dalam jumpa pers di SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Menurut Viktus penyelenggara Munas menerapkan aturan syarat dukungan tertulis minimal 30 persen sebagai syarat pencalonan Ketua Umum Golkar. Alasan mereka menurut Viktus yakni pasal 12 AD/ART Golkar.
Baca: Akbar Tandjung: Beri Kesempatan Kader Terbaik Golkar Calonkan Diri Sebagai Ketua Umum
Seharusnya menurut Wasekjen Golkar tersebut panitia Munas mengacu pada pasal 50 AD/ART. Pasal tersebut berbunyi:
“Pemilihan ketua umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah”.
Berdasarkan aturan tersebut maka tidak ada syarat 30 persen dukungan untuk maju dalam pemilihan Ketua Umum Golkar.
"Panitia pengarah (SC) ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar. Sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Atas pelanggaran ini, kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga," ujarnya.
Sementara itu pengurus DPP Golkar Marleen Pettah mengatakan bahwa sejumlah pengurus Golkar telah menanyakan mengenai aturan syarat pencalonan tersebut pada rapat Pleno akhir November lalu. Namun pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab dengan jelas oleh penyelenggara Munas.
"Saya itu yang menanyakan kepada SC, ketua SC dalam hal ini pak Ibnu Munzir. Saya tanyakan 'pak apasih yang dimaksudkan komisi pemilihan, terus kemudian ada butir satunya pemilihan itu berdasarkan 30 persen suara'. Ternyata mereka tidak berani jawab," pungkasnya.