TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi tidak akan mencabut rekomendasi untuk Front Pembela Islam (FPI) mengenai perpanjangan izin untuk ormas FPI.
Kementerian Agama setuju untuk memberikan rekomendasi perpanjangan izin dari ormas FPI.
Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.
Menurut Fachrul Razi, pihaknya hanya berwenang untuk berikan rekomendasi untuk memperpanjang izin FPI.
"Kami sudah final mengajukan, karenanya ditimbang, karena memang selanjutnya akan ada proses lanjut," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI atau tidak.
"Kalau SKT-nya bagaimana Mendagri, kalau Kemenang hanya merekomendasi dari aspek kami," ungkapnya.
Menurutnya, selama FPI ingin memajukan Indonesia, Kementerian Agama akan memberikan rekomendasi.
Baca: Soal Perpanjangan Izin FPI, Mahfud MD: Belum Bisa Dikeluarkan karena Ada Permasalahan
Baca: Perpanjangan Izin FPI, Siapa yang Mau Dikadali?
"Selama semua komponen bangsa ingin maju sama-sama memajukan bangsa, ada hal-hal yang masih diragukan, kita coba deal dengan dia," kata Fachrul.
Fachrul mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah, Kementerian Agama mempersilakannya.
Fachrul kembali menegaskan, jika Kementerian Agama akan memberi rekomendasi kepada ormas yang ingin memajukan Indonesia.
"Misalnya saya sependapat, dari Mendagri ada poin-poin yang diragukan, ya kita deal aja," ujarnya.
"Bisa nggak ada deal begini gitu, jadi enteng-enteng aja lah, selama orang ingin sama-sama membangun bangsa, kita ajak sama-sama," lanjut Fachrul.
Sebelumnya, Fachrul Razi mengatakan FPI telah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.
Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa FPI tidak akan melanggar peraturan hukum lagi.
"FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan Republik Indonesia, dan tidak akan melanggar hukum lagi," ujar Fachrul Razi di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, Fachrul mengaku akan mencoba mendalami lagi surat pernyataan FPI tersebut.
"Kami akan mencoba mendalami lebih jauh sesuai pernyataan itu, pernyataan yang dibuat di bawah materai," lanjut Fachrul.
Dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (27/11/2019), pemerintah masih mempertimbangkan perpanjangan izin FPI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, FPI sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.
Namun, Mahfud mengaku masih perlu mendalami dan akan memproses lebih lanjut mengenai syarat-syaratnya.
"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Ia mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi selanjutnya akan melakukan pendalaman mengenai beberapa ketentuan.
Sementara itu, Fachrul Razi menyatakan sudah menyerahkan surat rekomendasi perpanjangan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019, dikutip dariĀ Kompas.com.
Fachrul mengaku sudah menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Iya (kepada Mendagri)," tambah Fachrul Razi.
Mendagri Tito KarnavianĀ mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.
Menurut Tito, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.
"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji (suratnya)," ujarnya di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Tito melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin FPI secara lintas sektoral.
Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan Kemendagri, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.
"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut Bahtiar.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Dian Erika Nugraheny)