"Saya sampaikan khususnya kepada pemerintah Republik Indonesia, pada saat terjadi pencekalan. Pihak yang pertama kali saya hubungi dan saya beri tahu adalah Otoritas Pemerintah RI," tuturnya.
Seusai melaporkan kepada pihak Otoritas Pemerintah RI, datang utusan dari KBRI meminta sejumlah berkas keimigrasian.
"Duta Besar RI yang berkedudukan di kota Riyadh mengirim seorang utusan secara resmi," tegasnya.
Baca : Reuni 212 Dapat Tanggapan Kontra 3 Tokoh Ini, Guntur Romli: Kegiatan Politik Gunakan Idiom Agama
Pengacara Sempat Sebut Rizieq Shihab Akan Tiba di Indonesia
Sebelumnya, Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan Rizieq Shihab ingin segera pulang ke Indonesia.
Sugito mengatakan, rencananya Rizieq akan tiba di tanah air pada Sabtu (30/11/2019).
Namun hingga kini, Minggu (1/12/2019) belum ada kabar terkait kepulangan Imam Besar FPI tersebut.
Sugito akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait kepulangan kliennya itu.
"Sekarang masih terus kita upayakan," tutur Sugito dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (28/11/2019).
Baca : Reuni 212 Rizieq Shihab Beri Sambutan dari Mekkah: Saya Masih Dicekal, Sudahlah Akhiri Segala Dusta
Diketahui, Imam Besar Forum Pembela Islam (FPI) tersebut saat ini berada di Arab Saudi
Ia tidak bisa pulang ke Indonesia karena masih menghadapi dua kendala terkait kepulangannya.
Surat pencekalan yang dilayangkan untuknya dan visa yang sudah habis masa berlakunya menjadikan rencana kepulangannya tertunda.
(Tribunnew.com/Andari Wulan Nugrahani)