News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Erick Thohir 'Angkat Tangan' Jika Diminta Selesaikan Masalah Krakatau Steel dalam Waktu Singkat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (2/12/2019).

Ia khawatir nama Luhut hanya diseret oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Harapan saya Bapak menginvestigasi. Saya tidak percaya soal isu itu, tapi ini perlu Bapak investigasi, supaya apa? Supaya tidak timbul fitnah. Takutnya nama Pak Luhut dijual-jual oleh pihak orang," ujar Andre.

Selain kasus dua BUMN tersebut, Andre kembali menyeret nama Luhut dalam kasus Sarinah dan Sari Pan Pasific.

Andre mengaku juga mendengar rumor soal keterlibatan Luhut dalam kasus itu.

"Ini menteri baru, semangat baru, Bapak Ketua TKN (Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf), dekat dengan Presiden Jokowi, tentu bisa bisik-bisik dengan Presiden. Isunya, dan saya rasa juga tidak benar, dan saya juga tidak percaya, nama yang tadi saya sebutkan katanya juga di belakang kasus ini. Nama yang sama yang tadi saya sebutkan ada di belakang kasus ini. Butuh investigasi," ujarnya.

Baca: Andre Rosiade Tanggapi Ahok Diminta Mundur dari PDI-P, Singgung Karir Politik BTP: Dia Kutu Loncat

Sebagai informasi, kasus antara KCN dan KBN bermula saat terjadi kesepakatan antara keduanya pada 2004 silam.

KBN merupakan BUMN yang diberikan hak pengelolaan Pelabuhan Marunda.

Dalam kesepakatan itu, PT KCN diberikan hak untuk mengelola Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter.

Adapun sebagai regulator adalah Kemenhub. Dari kerjasama itu dibuat perusahaan pelaksana yaitu PT Karya Teknik Utama (KTU).

Dalam perjalanannya, terjadi sengketa pengelolaan terkait kepemilikan saham pengelolaan pelabuhan itu.

KBN tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

KBN menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU)

KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya. Selain itu, meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.

Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini