News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Senin Ini, PN Depok Gelar Sidang Putusan Gugatan Jamaah First Travel

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para jamaah korban first travel berkumpul di Pengadilan Negeri Kota Depok

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadwalkan menggelar sidang beragenda pembacaan putusan atas gugatan jamaah First Travel.

Sidang akan digelar pada, Senin (2/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca: Curhat Korban First Travel, Tak Diberangkatkan hingga Ibu Meninggal, Uang Diserahkan ke Pemerintah

"Rencananya, hari ini akan digelar sidang beragenda pembacaan putusan. Sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB," kata humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (2/12/2019).

Sebelumnya, sidang dijadwalkan pada Senin pekan lalu.

Namun, sidang terpaksa ditunda hingga akhirnya dijadwalkan kembali pada hari Senin ini.

Sidang sempat mengalami penundaan karena putusan belum rampung.

Baca: Kejaksaan Agung Jelaskan Penyusutan Aset First Travel Dari Rp900 Miliar Jadi Rp40 Miliar

Untuk diketahui, sejumlah calon jamaah First Travel menggugat negara atas perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).

Upaya pengajuan gugatan agar negara tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini