Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri Kabinet Indonesia Maju segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan masih terdapat waktu hingga Maret 2020 untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
“Tapi yang pasti masih ada waktu untuk pejabat-pejabat baru, tiga bulan waktunya sejak dilantik dan untuk yang sudah menjadi penyelenggara negara nanti akan ikut update 31 Maret 2020,” ujar Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Yuyuk menyatakan, proses pelaporan LHKPN bagi para menteri yang baru menjadi pejabat negara tidak selancar menteri-menteri yang sudah pernah menjabat sebelumnya.
Baca: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Proses Perdagangan Minyak Mentah dan Produksi Kilang Petral
Baca: Eks Bupati Talaud Sampaikan Nota Pembelaan
Baca: Usai Lapor LHKPN di KPK, Ada Penambahan Harta Mahfud MD
Baca: Usai Lapor LHKPN di KPK, Ada Penambahan Harta Mahfud MD
“Mungkin karena pertama, jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja,” kata Yuyuk.
Namun, ia menyebut proses pelaporan harta kekayaan sudah dipermudah melalui fitur e-LHKPN. Selain itu, KPK menyediakan tim asistensi untuk membantu penyetoran LHKPN.
Sementara itu, bagi menteri yang telah berstatus sebagai penyelenggara negara, tidak perlu menyetor LHKPN lagi melainkan memperbarui LHKPN mereka Maret 2020 mendatang.
Kendati demikian, Yuyuk mengaku belum memiliki data mengenai jumlah menteri yang belum menyetor LHKPN.
“Sebenernya sistem pelaporan LHKPN itu sudah cukup sederhana, dengan adanya lapor LHKPN melalui elektronik. Jadi semua dokumen-dokumen juga harus diunggah melalui elektronik sistem elektronik itu,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendatangi gedung KPK, Senin (2/12/2019) siang.
Kedatangan Mahfud ke gedung merah putih KPK itu untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Saya di sini untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara yaitu menyerahkan LHKPN, hanya itu. Tidak ada yang lain,” kata Mahfud.
Mahfud menyampaikan, dirinya terakhir melaporkan LHKPN pada 2013 lalu. Saat itu, dirinya bertugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sejak zaman saya laporan terakhir kan jadi pejabat 2013, tentu ada penambahan kan sudah 6 tahunan,” ucap Mahfud.
Oleh karena itu, mantan Ketua MK ini pun mengimbau jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera menyelesaikannya. Karena terdapat sejumlah menteri yang sebelumnya dari unsur swasta.
“Menteri-menteri yang lambat kan yang dari swasta, karena itu memang rumit laporannya itu. Kalau seperti kami ini kan sejak 2002 saya laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat dua tahun, sehingga tinggal menyambung saja, yang berubah mana yang baru, cuma gitu aja,” tutur Mahfud.
--