“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal dilansir Kompas.com, (3/12/2019).
Pasca MUI mengeluarkan fatwa, polisi mengamankan Paruru di Polres untuk menghindari reaksi masyarakat.
“Paruru kami amankan untuk menghindari adanya reaksi yang tidak diinginkan dari masyarakat setelah keluar Fatwa MUI tentang ajaran Paruru yang menyimpang," ucap PS Kaur Humas Polres Tator Aiptu Erwin masih dilansir dari sumbe yang sama.
Saat itu Paruru hanya dimintai keterangan lalu diperbolehkan pulang kerumahnya.
Keesokan harinya saat polisi akan mengecek keberadaan Paruru dirumahnya, tidak ada aktivitas atau atribut LPAAP, dan Paruru tidak ada.
Menurut keterangan yang ditemukan polisi, Paruru sedang berada di Kabupeten Luwu.
Terbaru, MUI Tana Toraja melaporkan Paruru untuk menghindari meluasnya aliran tersebut.
Lebih jauh, untuk mengantisipasi penyebaran aliran tersebut, MUI Tana Toraja meminta Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar markas LPAAP.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Pembinaan dilakukan agar masyarakat memahami dan lebih waspada terhadap ajaran-ajaran yang menyimpang dari ajaran agama Islam.
MUI Tana Toraja juga meminta kepada Kejaksaan Tana Toraja untuk membubarkan LPAAP.
Sementara, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol Kemendagri) mencabut izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) LPAAP yang dikeluarkan 2016 lalu.
(Tribunnews.com/ Rica Agustina)