TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan organisasi Lembaga Pelaksanaan Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) Tana Toraja, Paruru Daeng Tau dilaporkan oleh MUI Tana Toraja dengan dugaan sebagai penista agama, Senin (2/12/2019)
Paruru mengaku sebagai Nabi terakhir dan mengajarkan ajaran sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Kelompok organisasi LPAAP yang mempunyai home base di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek ini, telah memiliki 50 anggota dari 8 kepala keluarga.
Dilansir TribunToraja.com, Paruru yang berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini datang ke Tana Toraja pada pertengahan 2002.
Kedatangannya pertama kali di Tana Toraja melalui warga sekitar home base-nya.
Warga itu bernama Syarifuddin yang bekerja sebagai guru di SMPN 3 Lamasi, Kabupaten Luwu.
Lebih lanjut, ajaran yang diajarkan Paruru yakni, salat, puasa, zakat dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.
Tak hanya itu, pengikut LPAAP diajarkan untuk sembahyang sebanyak dua kali dalam sehari.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Warga sekitar yang curiga dengan aktivitas yang dilakukan LPAAP segera melaporkan kelompok organisasi tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Mangkedak.
Selanjutnya KUA Tana Toraja melaporkan kasus tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja.
Menindaklanjuti hal itu, MUI Tana Toraja pun melakukan investigasi di markas LPAAP, Kamis (24/10/2019).
Hasil dari investigasi ditemukan berbagai aktivitas LPAAP memang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Menurut Zainal, berdasarkan fakta tersebut, MUI Tana Toraja mengeluarkan fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh LPPAP tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, sehingga aliran tersebut dianggap sesat.
Namun, pimpinan LPAAP tidak mau menerima fatwa tersebut.
“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal dilansir Kompas.com, (3/12/2019).
Pasca MUI mengeluarkan fatwa, polisi mengamankan Paruru di Polres untuk menghindari reaksi masyarakat.
“Paruru kami amankan untuk menghindari adanya reaksi yang tidak diinginkan dari masyarakat setelah keluar Fatwa MUI tentang ajaran Paruru yang menyimpang," ucap PS Kaur Humas Polres Tator Aiptu Erwin masih dilansir dari sumbe yang sama.
Saat itu Paruru hanya dimintai keterangan lalu diperbolehkan pulang kerumahnya.
Keesokan harinya saat polisi akan mengecek keberadaan Paruru dirumahnya, tidak ada aktivitas atau atribut LPAAP, dan Paruru tidak ada.
Menurut keterangan yang ditemukan polisi, Paruru sedang berada di Kabupeten Luwu.
Terbaru, MUI Tana Toraja melaporkan Paruru untuk menghindari meluasnya aliran tersebut.
Lebih jauh, untuk mengantisipasi penyebaran aliran tersebut, MUI Tana Toraja meminta Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar markas LPAAP.
Pembinaan dilakukan agar masyarakat memahami dan lebih waspada terhadap ajaran-ajaran yang menyimpang dari ajaran agama Islam.
MUI Tana Toraja juga meminta kepada Kejaksaan Tana Toraja untuk membubarkan LPAAP.
Sementara, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol Kemendagri) mencabut izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) LPAAP yang dikeluarkan 2016 lalu.
(Tribunnews.com/ Rica Agustina)