TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Jokowi alias ReJO HM Darmizal mengatakan, poisi jabatan Wakil Menteri tidak perlu diperdebatkan lagi. Darmizal menyebut jabatan serta pengangkatan Wakil Menteri tersebut sudah konstitusional.
Darmizal mengatakan, dalam pengangkatan Wakil Menteri Presiden Jokowi tentu sudah melakukan banyak pertimbangan.
"Jeda waktu yang cukup lama antara pelantikan Menteri dengan Wakil Menteri membuat Presiden punya banyak waktu untuk mengkaji dan mempertimbangkan. Saya yakini, saat mengangkat Wakil Menteri Presiden Jokowi berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk Menteri yang akan diberi Wakil Menteri," kata Darmizal Senin (2/12/2019).
Sementara itu, pengamat politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam berpendapat, uji materi tentang konstitusionalitas kedudukan Wakil Menteri yang diajukan oleh warga Petamburan, Jakarta Pusat bernama Bayu Segara ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membuang-buang waktu.
Baca: Jabatan Wakil Menteri Digugat ke MK, Jokowi: Silahkan,Tidak Masalah
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Unas Jakarta ini menyatakan, gugatan yang diajukan tidak ada nilai kebaruannya. Selain itu gugatan tersebut sudah selesai, dimana posisi dan keudukan Wakil Menteri dianggap konstitusional oleh MK melalui putusan nomor 79/PUU/IX/2011.
“Tidak ada yang baru gugatan yang diajukan. Pasal dan argumentasinya sama, ini kan lagu lama kaset baru. Hal tersebut sudah lengkap dipertimbangkan oleh MK, dimana posisi dan kedudukan Wakil Menteri melalui putusan nomor 79/PUU/IX/2011 Konstitusional. Saya yakin MK akan menyatakan Nebis In Idem," kata Saiful Anam.
Lebih lanjut Saiful Anam menyatakan, apabila alasan uji materi yang digunakan hanya menyatakan tidak sesuai dengan putusan MK nomor 79/PUU/IX/2011 seperti yang didalilkan dalam permohonan, maka jelas hal tersebut salah alamat. Karena ketidaksesuaian dalam pelaksanaan putusan MK bukan wilayah kompetensi lembaga itu untuk memeriksa dan mengadilinya. Untuk itu, Saiful Anam menyarankan agar Bayu Segara mencabut uji materi yang diajukan karena akan menyita dan membuang waktu saja.
“Saya sudah membaca dengan seksama permohonan yang diajukan, bahwa alasan pengujian dikarenakan Presiden dianggap tidak sesuai dengan putusan nomor 79/PUU/IX/2011. Tentu kalau alasannya demikian, bukan wilayah MK untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketidaksesuaian tersebut, lanjut dia, merupakan wilayah pengadilan yang lain untuk menilainya," ujarnya.
Namun begitu, Saiful Anam menghormati hak warga negara dalam mempertahankan hak-haknya termasuk di Mahkamah Konstitusi. Hanya saja menurutnya, selain dirinya tau betul kedudukan dan posisi Wakil Menteri karena pernah menelitinya dalam bentuk tesis pada program Pascasarjana Magister Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI).
Jangan sampai menurut Saiful Anam, gugatan posisi Wakil Menteri ke MK itu terkesan hanya untuk mendongkrak popularitas semata.
“Tesis saya tentang Wakil Menteri, dan saya tau betul kedudukan dan posisi itu. Karena saya pernah membahasnya dalam tesis pada saat mengambil S2 di Fakultas Hukum UI dan menerbitkannya dalam bentuk buku," pungkas Saiful Anam.