News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Singgung Sukmawati dan Hukuman Mati, Haikal Hassan: Itu Permintaan, Bukan Kita yang Eksekusi

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haikal Hassan klarifikasi maksud Rizieq Shihab yang singgung Sukmawati Soekarnoputri sebagai terduga penista agama dan hukuman mati.

TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sempat menyinggung dugaan penistaan agama yang dilakukan putri Presiden ke-1 RI, Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq Shihab menyebut ada hukuman mati bagi penoda agama dalam konteks agama, namun ada pula hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Ustaz Haikal Hassan meluruskan maksud dari Rizieq Shihab bahwa sang imam besar berbicara dalam konteks global dan merupakan sebuah permintaan.

Dilansir Tribunnews, hal tersebut diungkapkan Haikal Hassan dalam telewicara bersama Aiman Witjaksono unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Senin (2/12/2019).

Haikal Hassan menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan dialog, termasuk untuk membicarakan nasib orang-orang yang disebut menistakan agama.

"Kami sangat terdidik dan terbiasa dengan dialog," ujar Haikal Hassan.

Haikal Hassan mengklaim bahwa Rizieq Shihab juga sosok yang lebih mengedepankan diskusi sehingga ia tak ingin omongan sang imam besar disalahartikan.

"Ikutilah dengan detail apa yang Beliau sampaikan dari awal sampai dengan akhir, kita pasti akan mengedepankan dialog," terang Haikal Hassan.

Haikal Hassan menyebut Rizieq Shihab tidak bermaksud serta merta menginginkan Sukmawati dihukum mati atas dugaan penistaan agama yang dilakukan.

"Hukuman mati bagi penoda agama itu adalah bukan yang ditetapkan dan diharuskan dihukum kepada yang lagi disebut, Ibu Sukmawati," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini tidak ingin ada fitnah terjadi terkait dengan omongan Rizieq Shihab dalam teleconference pada Reuni Akbar 212, Senin (2/12/2019).

Haikal Hassan menyebut konteks hukuman mati itu adalah secara global, dan pihaknya hanya mengajukan permintaan, bukan yang menghukum mati.

"Buatlah itu secara global, berarti secara global memang demikian, itu kan kita permintaan, bukan kita yang melakukan eksekusi," jelasnya.

Haikal Hassan beranggapan jika hukuman untuk penista agama tidak jelas, maka dikhawatirkan akan terus terulang.

"Penistaan terhadap agama dan dalam hal ini adalah merendahkan derajat Nabi Muhammad SAW, yang tentunya semua mesti menghormatinya," ujar Haikal Hassan.

"Itu adalah sebuah pelajaran yang apabila tidak diambil tindakan hukum," sambungnya.

Menurutnya, kasus penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW sebenarnya kerap terjadi namun kasus Sukmawati yang viral.

Menghadapi hal tersebut, pihak Haikal Hassan lebih mengedepankan dialog untuk mencari solusi terbaik bagi penista agama.

"Dan ini kan bukan satu kali, gitu loh, penistaan terhadap Nabi Muhammad sering dilakukan dan baru kali ini terjadi viral," katanya.

Haikal Hassan berharap bisa diadakan dialog antara pelaku penista agama serta para pakar yang kompeten.

"Kita bukan mau menghukum, bukan mau menghukum mati, yuk coba terapkan dulu dialog nya," ujar Haikal Hassan.

"Ajak pakar-pakar hukum, lalu dudukkan, lalu proses, agar tidak terjadi lagi kemudian hari."

Haikal Hassan menegaskan penistaan agama dilarang keras dilakukan terhadap agama apapun dan dari agama apapun.

"Penistaan agama apapun tidak diizinkan oleh agama apapun, semua agama tidak boleh dinista," tegasnya.

Tak hanya itu, Haikal Hassan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak merendahkan tokoh agama manapun.

Berikut video lengkapnya:

Diketahui, Rizieq Shihab memang sempat menyebut beberapa contoh dugaan penistaan agama yang baru-baru ini terjadi di Indonesia.

Di antaranya adalah kasus Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan sang ayah, Ir Soekarno.

Rizieq Shihab menyebut bahwa dalam konteks agama, hukuman paling adil bagi penista agama adalah hukuman mati.

"Bahwa yang menghina Rasulullah, menodai agama, apalagi menghina Allah dan Alquran, maka hukumannya adalah hukum mati. Ini dalam konteks hukum agama," ujarnya, dikutip dari Wartakota, Selasa (3/12/2019).

Sementara itu, Rizieq Shihab juga menjelaskan di Indonesia ada hukuman lain yang sesuai dengan undang-undang.

"Ada pun dalam konteks Indonesia, NKRI, saya ingin serukan jika terjadi suatu penodaan agama, maka kita sebutkan kepada seluruh Umat Islam untuk memproses secara hukum," tegasnya.

"Dan kita punya UU anti penodaan agama, proses secara hukum sesuai dengan UU yang berlaku," sambungnya.

Jika sampai pelaku penistaan agama tidak dihukum dengan adil, maka Rizieq Shihab menyerukan pengikutnya untuk kembali turun ke jalan menuntut keadilan.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini