News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebagai Komitmen Pencegahan Korupsi, KPK Tunggu Laporan LHKPN Staf Khusus Jokowi-Ma'ruf Amin

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Staf Khusus Presiden saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus (Stafsus) Jokowi-Ma'ruf Amin mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para stafsus diperingatkan bahwa menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah hal yang wajib.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa, (03/12/2019).

Febri memberikan batas waktu paling lama hingga tiga bulan setelah para stafsus dilantik secara resmi.

KPK melalui Febri, telah menunggu laporan LKHPN dari para staf khusus Jokowi-Ma'ruf Amin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Baca: Meski Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka KPK pada Kasus Ini

Baca: Agus Rahardjo dan Dua Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU KPK, Masinton Pasaribu: Tidak Lazim

Selain itu KPK juga menunggu pelaporan kekayaan dari para petinggi atau pejabat kementerian yang jabatannya setara Eselon I.

"KPK menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Stafsus Jokowi-Ma'ruf Amin

Presiden Jokowi mengenalkan tujuh staf khususnya yang berasal dari kalangan milenial di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019) lalu.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini