News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 5 Tahun Penjara, Bowo Sidik: Apakah Ini Keadilan?

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Majelis Hakim memvonis Bowo Sidik Pangarso lima tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp250 Juta subsider empat bulan kurungan penjara serta mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik, mempertanyakan letak keadilan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dia menilai majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, tanpa adanya bukti-bukti kuat menunjukkan dirinya bersalah.

"Teman-teman bisa melihat proses hukum ini. Apakah ini namanya keadilan?" kata dia, ditemui setelah persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Bowo Sidik mengakui perbuatan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Saya divonis dengan tidak ada bukti dengan tidak ada saksi. Apakah ini yang namanya keadilan? Apakah ini fakta persidangan? Itu fakta disampaikan semua. Saya mengakui menerima," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Politisi Partai Golkar itu terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan amar putusan, Rabu (4/12/2019).

Selain hukuman itu, majelis hakim mencabut hak politik Bowo selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani pidana pokok.

Di kesempatan itu, majelis hakim meminta jaksa mengembalikan uang Rp 52 juta kepada Bowo karena tak terbukti menjadi bagian suap dan gratifikasi.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum uang Rp52.095.966 dikembalikan kepada terdakwa," tambahnya.

Vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bowo Sidik Pangarso, dituntut pidana penjara tujuh tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU pada KPK meyakini Bowo menerima hadiah berupa uang USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.
Upaya pemberian uang itu diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.

Selain itu, JPU pada KPK meyakini Bowo menerima uang Rp 300 juta. Upaya pemberian suap tersebut berkaitan dengan kepentingan PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Uang ratusan juta itu diberikan oleh Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini