TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini ditemukan adanya direksi PT Garuda Indonesia yang ikut dalam pengangkutan onderdil Harley Davidson dan Sepeda Brompton.
Direksi itu ikut di dalam pesawat Airbus A330-900 yang terbang dari Prancis ke Indonesia.
Merespons kejadian itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Garuda Indonesia buka suara.
Apalagi, dalam pesawat yang baru didatangkan tersebut terdapat direksi Garuda Indonesia yang baru saja serah terima pesawat itu.
"Saya kira akan lebih baik jika informasi ini dijelaskan secara terbuka agar tidak ada kekeliruan pemahaman," kata Juru Bicara KPK Febri kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Baca: 7 Fakta Onderdil Harley di Pesawat Baru Garuda, Disimpan di 15 Box hingga Inisial Pembawa
Kata Febri, KPK belum mendapatkan laporan dari masyarakat dan belum mengetahui jelas barang-barang tersebut diperuntukkan kepada siapa.
Begitu juga, apakah masih berkaitan dengan pemesanan pesawat oleh Garuda Indonesia atau tidak.
Di samping itu, ada aturan soal gratifikasi oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, Febri menekankan pentingnya pihak Garuda terbuka mengenai hal tersebut, sehingga tak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
"Jika ada kekhawatiran benda tersebut sebagai pemberian pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka tentu ada risiko gratifikasi di sana," kata Febri.
"Kami harap hal itu tak perlu terjadi, karena sebaiknya sejak awal jika ada upaya pemberian gratifikasi maka sepatutnya ditolak. Atau jika diberikan secara tidak langsung dan dalam keadaan tidak dapat menolak saat itu juga, maka menurut undang-undang, wajib dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja," imbuhnya.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia mengakui barang selundupan berupa komponen Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang belum membayar bea masuk merupakan milik karyawan.
Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Ancam Copot Direksi Garuda Jika Terbukti Selundupkan Harley Ilegal
Barang itu ditemukan oleh petugas Bea Cukai dari pesawat baru Garuda Indonesia, Airbus A330-900, setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengaku bahwa barang itu merupakan barang yang dimiliki oleh karyawan internal Garuda Indonesia. Saat ini kasus terebut masih ditangani pihak Bea dan Cukai.
"Ya betul (milik karyawan), kami mau bilang. Poinnya kita akan patuh aturan, kepabeanan yang berlaku," kata Ikhsan, Selasa (3/12/2019).