"Ia menyatakan khilaf karena salah prosedur," ucapnya.
Akhirnya, persoalan surat rekomendasi tersebut disepakati dikembalikan, dan dianggap tidak ada.
"Menteri Agama baru membuat rekomendasi baru. Katanya, sudah bisa diberi rekomendasi karena sudah membuat surat pernyataan akan setia pada Pancasila, tidak melanggar hukum setiap ada konstitusi," ucapnya.
Undang Fachrul Razi dan Tito Karnavian
Mahfud MD mengungkapkan, dirinya lantas memanggil Mendagri dan Menag pada Rabu (27/11/2019).
"Lalu saya undang dua-duanya pada hari Rabu yang lalu di kantor saya. Kemudian bersepakat, masalah yang melekat FPI itu adalah AD/ART."
"Oleh sebab itu, tidak bisa isi AD/ART diganti dengan surat pernyataan bermaterai," ujarnya.
Mahfud MD juga memaparkan perbedaan mendasar dari surat pernyataan dengan AD/ART.
"Surat pernyataan tidak diumumkan ke publik. Yang diumumkan ke dalam berita negara adalah AD/ART yang dibuat oleh notaris."
"Dan itu masih menimbulkan masalah, sehingga disepakati kembalilah ke Menteri Agama supaya diklarifikasi."
"Ini masalahnya pada AD/ART, bukan surat pernyataan," ujarnya.
SKT FPI Ditolak
Mahfud MD menyebutkan SKT FPI ditolak karena belum terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan.
"Sebenarnya kita tidak mau ribut, diam-diam kita umumkan soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut, itu bahasa halusnya. Artinya kan ditolak, karena syaratnya belum terpenuhi," ucapnya.