Sebelumnya, Tito Karnavian sudah mengatakan, ada beberapa masalah pada AD/ART FPI.
Sehingga proses perpanjangan SKT FPI itu akan memakan waktu lebih lama.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (29/11/2019), Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Tito menambahkan, dalam AD/ART FPI tersebut terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Sehingga, mantan Kapolri itu khawatir jika hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.
Tito menuturkan, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," jelas Tito.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengaku sudah memberikan rekomendasi perpanjangan izin FPI.
Fachrul mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan NKRI.
Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia mempersilakannya.
"Misalnya saya sependapat, dari Mendagri ada poin-poin yang diragukan, ya kita deal aja," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Fachrul menegaskan, jika Kementerian Agama akan memberi rekomendasi kepada ormas yang ingin memajukan Indonesia.