TRIBUNNEWS.COM -- PDI-P akan melaporkan Pengamat Politik Rocky Gerung atas tuduhan menghina Presiden Jokowi.
PDI-P menilai Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi saat memberi pendapat di ILC.
Rocky Gerung akan dilaporkan ke polisi karena menyebut Presiden Jokowi tidak mengerti Pancasila.
ILC pada Selasa (3/12/2019) Rocky Gerung dan sejumlah narasumber membahas soal SKT FPI yang tak kunjung terbit.
Melansir Tribun Jakarta, Ia kemudian menyororoti soal Ideologi Islam yang dianut oleh FPI.
Rocky Gerung menganggap hal tersebut bukan sesuatu yang harusnya dipersoalkan.
Ia mengatakan sebelum adanya Pancasila, Piagam Jakarta adalah hukum dasar negara yang diterbitkan oleh Panitia Sembilan.
Sila pertama dalam Piagam Jakarta tertulis “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Rocky Gerung mengatakan sila tersebut akhirnya dihapus demi persatuan Indonesia.
Menurutnya sila-sila yang ada di Pancasila saling bertentangan.