"Karena itu, kenapa Permen harus segera dikeluarkan, tentu dari seizin dari Kementerian lain," tutur Erick Thohir.
Selain itu, Erick Thohir juga menjelaskan sedang mengulas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003.
PP tersebut mengatur tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara BUMN.
"Di mana kami sebagai Kementerian BUMN tidak bisa istilahnya memerger perusahaan, tidak bisa menglikuidasi perusahaan sedangkan perusahaan itu mungkin sudah benar-benar sakit atas kebijakan yang sebelumnya," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raker Perdana Bersama DPR, Erick Thohir Akan Perketat Izin Pembentukan Anak Perusahaan BUMN.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto/Febia Rosada Fitrianum)