News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Terus Periksa Anggota DPRD Muara Enim, Kali Ini 7 Orang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Mereka adalah Umam Pajri, Wilian Husin, Mardiansyah, Irul, Elizon, Tjik Melan, dan Misran.
Ketujuhnya diperiksa untuk tersangka Ahmad Yani, Bupati Muara Enim nonaktif.

Selain tujuh anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, penyidik komisi antirasuah juga menggarap Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Baca: Pemain Persib Dituding Sengaja Lakukan Gol Bunuh Diri Lawan Persela Michael Essien Beri Komentar

Baca: ‎Buya Syafii: Dewan Pengawas Belum Tentu Mengebiri KPK

Dia juga akan jadi saksi bagi Ahmad Yani.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa delapan orang saksi untuk tersangka AY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Sehari sebelumnya, Rabu (4/12/2019), penyidik KPK sudah menggarap sembilan eks anggota DPRD Muara Enim.

Mereka adalah Darain, Ishak Joharsyah, H Marsito, Mardalena, Samudra Kelana, Fitrianzah, Eksa Hariawan, Ari Yoca Setiadi, dan Ahmad Reo Kusuma.

Sebelumnya, pada Selasa (3/12/2019) penyidik KPK telah memanggil sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim lainnya.

Mereka juga digarap sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani. Kesembilan orang itu adalah adalah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana kepada pihak lain di eksekutif atau legislatif di Kabupaten Muara Enim," beber Febri.

Selain Ahmad Yani, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai tersangka.

Ahmad Yani diduga menerima suap senilai total Rp 13,9 miliar dari Robi melalui Elfin.

Suap itu diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi.

Robi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang yang berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumsel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini