TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana, mengatakan kliennya akan dipindah ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Rencananya, pemindahan Wawan dari rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur ke Lapas Cipinang akan dilakukan pada Jumat (6/12/2019) besok.
"Mudah-mudahan besok. Mudah-mudahan betul disampaikan besok," kata Maqdir, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Baca: Sidang Pemeriksaan Perkara Wawan, Apakah Jennifer Dunn Hingga Irwansyah Dihadirkan ke Persidangan?
Sementara itu, Wawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK agar memenuhi hak dirinya sebagai warga binaan.
"Undang-Undang berbunyi, saya warga binaan, semestinya saya dibina di lapas bukan di rutan. Jadi persoalan hukum, nanti orang mempersoalkan bukan saya saja," kata dia.
Baca: Kuasa Hukum: Ditjen Pas Perintahkan Tubagus Chaeri Wardana Ditahan di Lapas Cipinang
Dia mengaku akan menunggu selama kurun waktu satu minggu ini apakah tempat pemindahannya dipindah.
"Tunggu dulu sekitar satu minggu ini. Nanti kalau belum juga nanti kami sampaikan dulu," tambahnya.