Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati sejumlah RUU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 dan prolegnas prioritas 2020.
Kesepakatan tersebut tercapai melalui rapat Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Dari hasil rapat, menghasilkan 247 RUU masuk Prolegnas 2020-2024 dan 50 RUU menjadi prioritas di tahun 2020.
Baca: Komisi V Apresiasi Pembangunan Infrastruktur Kawasan Mandalika
Dari daftar 50 RUU prioritas 2020, ada 4 RUU yang merupakan warisan DPR periode 2014-2019.
Keempatnya yakni RUU Bea Meterai, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba (Mineral dan Batu Bara).
Namun, tiga dari empat RUU warisan itu dianggap bermasalah karena menuai kontroversi di kalangan masyarakat, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba.
Kontroversi RUU KUHP
Rencana pengesahan RUU KUHP menuai polemik dan protes masyarakat.
Polemik pengesahan RUU KUHP itu disebabkan munculnya sejumlah pasal dinilai justru membawa Indonesia menuju kemunduran demokrasi.
Pasal pertama yang menjadi kontroversi dalam RUU KUHP yakni terkait pasal-pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam pasal 218 sampai pasal 220.
Baca: Kemenhub Diminta Jamin Kelancaran Arus Logistik Jelang Nataru
Salah satu pasal yang menjadi sorotan, pasal 219 yang berbunyi:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Kemudian pasal perzinaan menjadi sorotan. Di mana, dalam pasal 417 ayat 1 setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istri dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.