Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan melanjutkan perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke tahap pemeriksaan perkara.
Ketua majelis hakim, Ni Made Sudani, memutuskan itu pada saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (5/12/2019) siang.
Baca: Pemain Persib Dituding Sengaja Lakukan Gol Bunuh Diri Lawan Persela Michael Essien Beri Komentar
Dia menyatakan tidak dapat diterima eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Wawan.
Serta, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan tanggal 31 Oktober 2019 sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara terdakwa.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Ni Made Sudani, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/12/2019) siang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Baca: Singgung Perkenalannya dengan Wawan, Catherine Wilson: Saya Pikir Dulu Single
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.