TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tajdid Institute, Pusat Kajian Pemikiran dan Peradaban Islam, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Syahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Dalam pidato pembuka acara, Prof. Atip Latiful Hayat, Ph.D selaku Direktur Eksekutif Tajdid Institute menjelaskan bahwa Tajdid Institute adalah wadah bagi kader-kader (kultural) Persis yang ingin berkontribrusi menghadirkan Persis.
"Untuk umat dan bangsa sesuai dengan kapasitas keilmuan yang digelutinya masing-masing," ujar Prof Atip Latiful Hayat.
Baca: MPR RI Akan Bekerjasama dengan PWI Pusat Sosialisasi Amandemen UUD 45
Menurut dia, FGD yang mengangkat tajuk "Quo Vadis Konstitusi Indonesia? Telaah Kritis Amandemen UUD 1945" tersebut adalah upaya reinventing orientasi dakwah Persis yang selama ini terpinggirkan dari wacana kenegaraan.
"Tema ini kami angkat sebagai upaya membawa kembali Persis ke tengah wacana kenegaraan yang dulu pernah mengambil bagian penting melalui pemikiran dan gerakan tokoh-tokoh besarnya, seperti M. Natsir dan Isa Anshori," tegas Prof. Atip.
Namun disamping itu semua, Guru Besar Hukum Internasional Unpad itu memandang bahwa isu Amandemen UUD 1945 adalah persoalan bangsa yang sangat serius untuk didiskusikan dan ditelaah secara kritis.
"Pasalnya amandemen-amandemen yang bertahan sampai hari ini lebih sarat akan kepentingan elitis dan jauh dari cita-cita konstitusi, yakni kesejahteraan dan keadilan sosial," katanya.