TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut ini adalah fakta-fakta dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian (DJBC) menyita barang ilegal di pesawat baru milik Garuda Indonesia pada Minggu (17/11/2019).
Barang-barang yang ditemukan itu adalah onderdil motor Harley Davidson tipe Shovellhead keluaran 1972 dan sepeda Brompton.
Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas pada Jumat (6/12/2019), Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa barang itu ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Diketahui, pesawat itu adalah pesawat baru datang dari pabrik Airbus di Prancis.