News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Ahmad Basarah: Kami Rasa Tidak Ada Urgensinya Menambah Masa Jabatan Presiden

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di Media Center DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, menganngap tidak ada urgensinya menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Kami (MPR) dari fraksi PDIP merasa tidak ada urgensinya menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode," ujar Ahmad Basarah dalam diskusi empat pilar di Media Center DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Ahmad Basarah mengatakan Amandemen UUD 1945 secara terbatas guna menjamin kesinambungan pembangunan nasional bukan menambahkan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Baca: Soal Presiden Dipilih MPR, Maman Imanulhaq Sebut Jadi Wacana yang Terus Disosialisasikan

Menurutnya mempertahankan kesinambungan bangsa hanya bisa dilakukan jika negara memiliki sebuah haluan negara sebagai payung hukum yang kokoh.

"Menjamin kesinambungan pembangunan nasional bangsa Indonesia bukan dengan menambahkan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, kesinambungan pembangunan nasional justru akan dapat dipayungi kalau negara ini kembali memiliki haluan negara dalam payung hukum yang lebih kokoh," katanya menegaskan.

Baca: Sri Mulyani: Harley Davidson yang Diseludupkan di Pesawat Garuda Harganya Rp 800 Juta Per Unit

Karena itu, Ahmad Basarah meminta agar ada penambahan frasa pada pasal 3 UUD negara RI melalui amandemen terbatas UUD 1945.

Menurutnya, frasa kalimat yang berbunyi "wewenang MPR merubah dan menetapkan UUD" perlu ditambah frasa kalimat "berwenang menetapkan haluan negara."

Tujuannya ialah agar konsepsi haluan negara dan pembangunan nasional yang disusun eksekutif bisa berjalan dengan baik melalui ketetapan MPR yang mengikat.

"Nanti di MPR hanya mengharmonisasi untuk kemudian menetapkan itu menjadi ketetapan MPR yang mengikat semua," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini