News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JAMSU: Banyak Regulasi yang Tumpang Tindih dengan UU Desa

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Desa Membangun (Komasdem) melakukan penelitian terkait pelaksanaan Undang-undang Desa di 20 desa di Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Tenggara.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh JAMSU dan Komasdem ditemukan bahwa selama hampir enam tahun disahkan, banyak ketidaksinkronan antara UU Desa dengan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Sejak UU Desa bergulir, ada lima Peraturan Pemerintah, 42 Peraturan setingkat menteri, dan dua surat keputusan bersama yang dikeluarkan Mendagri, Mendes PDTT, dan Menkeu," ujar Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Manambus Pasaribu, dalam konferensi pers di kantor KPA, Pancoran, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca: Akhmad Muqowam : Implementasi UU Desa timbulkan ketidakpastian

Baca: November Mendatang 210 Desa di Kabupaten Pekalongan Selenggarakan Pilkades Serentak

Baca: Dipenutup Debat Pamungkas, Prabowo Sindir Jokowi Soal Klaim Dana Desa dan Ambil Alih Saham Freeport

Manambus menyebut jika dilihat dari proses pembentukannya seluruh regulasi tersebut mengalami perubahan setiap tahunnya.

Menurutnya, hal ini dapat menghambat implementasi dari terlaksananya program kerja di desa.

Tumpang tindihnya regulasi, menurut Manambus membuat para aparatur desa tidak dapat memahami pelaksanaan UU Desa.

"Banyaknya peraturan di tingkat lapangan, menyulitkan aparat desa untuk memahami. Aparat desa secara substansi tidak dapat memahami," tutur Manambus.

JAMSU dan Komasdem telah melakukan audiensi kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan kajian ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini