News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Garuda Dipecat

KPK Tunggu Pendalaman Bea Cukai Soal Selundupan Harley Davidson Garuda Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Rahardjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan pihaknya menunggu pendalaman dari Direktorat Bea dan Cukai Kementerian keuangan terkait penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda lipat merek Brompton di lambung pesawat Garuda Indonesia.

Agus memastikan, jika terdapat potensi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, lembaganya tak akan ragu untuk segera turun tangan menyelidikinya.

"Kalau mereka menemukan juga tindak pidana korupsi pasti nanti akan melibatkan polisi atau KPK. Dalam hal penanganan oleh kepolisian, seluruh sprindiknya tentu dilaporkan ke KPK. Kemudian KPK akan mengkoordinir dan supervisi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Baca: Bukan Cuma Selundupkan Harley Bekas, Ini Pelanggaran Lain Ari Askhara terhadap Pesawat Baru Garuda

Bila hasil pendalaman Bea Cukai hanya menetukan penyelundupan itu sebagai pelanggaran perpajakan dan kepabeanan, Agus menambahkan, pihaknya tidak akan ikut melakukan penindakan.

"Kita tunggu PPNS Ditjen Bea Cukai dan PPNS Ditjen Pajak. Kalau hanya pelanggaran bea masuk dan pajak, hanya mereka yang berwenang menindak," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini