Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai pemberhentian sementara Helmi Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI terlalu janggal.
"Kisruh TVRI akibat pemberhentian paksa yang dilakukan Dewas kepada Helmi Yahya terlalu janggal," ujar Hendri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (7/12/2019).
Menurutnya, kehadiran dan perubahan yang dilakukan Helmi justru membuat TVRI kembali pada jalur televisi publik yang informasinya dijadikan acuan.
Founder lembaga survei KedaiKOPI tersebut menghimbau agar Dewas TVRI menonton siaran dari medianya sendiri untuk melihat ada tidaknya peningkatan kualitas setelah dipimpin Helmi.
"Teknologi penyiaran di TVRI juga semakin baik, menarik penonton dan tetap menjaga idealisme bangsa. Saya sarankan kepada Dewas TVRI untuk lebih sering menonton TVRI. Sehingga dapat secara jeli mengetahui dan mengakui peningkatan kualitas TVRI pasca dipimpin Helmi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkominfo Johnny G Plate turun tangan dalam masalah pemberhentian sementara Helmi Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
Johnny menemui kedua pihak secara terpisah. Ia menemui Dewas LPP TVRI, yang dilanjutkan dengan menemui Dirut TVRI Helmi Yahya.
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa, yang pertama ya. Saya tidak atau belum melakukan mediasi antara Dewas TVRI dan Direksi,” kata Jhonny G Plate saat jumpa pers di Gedung Menkominfo di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2019).
“Yang dilakukan tadi adalah pertemuan terpisah antara saya dengan Dewas, sebelum shalat Jumat. Saya harus mendengar dari dua duanya terlebih dahulu,” sambungnya.
Dalam pertemuan itu, Johnny menengahi keduanya dengan memperdengarkan pernyataan dari kedua belah pihak. Ia menyatakan kedua belah pihak sudah memaparkan pendapat masing-masing serta keduanya sudah merasa menjalani prosedur dan tugas dengan baik.
Johnny menyatakan agar TVRI bisa merampungkan segala permasalahan internal mereka. “Saya belum bisa ungkap ke publik, semua itu harus diselesaikan secara internal,” ujarnya.
“Kami menjembatani dengan niat yang baik hak- hak dan semangat karyawan dijaga,” tambahnya.
Sebelumnya, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022, Dewan Pengawas LPP TVRI menyatakan telah menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019.