TRIBUNNEWS.COM - Polri menyerahkan penyidikan kasus penyelundupan onderdil sepeda motor mewah Harley Davidson yang menjerat Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono menyampaikan terkait penyelidikan kasus penyelundupan onderdil sepeda motor Harley-Davidson, pihak kepolisian menyerahkan prosesnya kepada para dinas terkait.
Polri menyerahkan penyidikan kasus penyelundupan yang menjerat Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara kepada penyidik pegawai negeri sipil Bea Cukai.
Brigjen Argo Yuwono beranggapan pengungkapan kasus itu merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan PPNS akan berkoordinasi dengan polisi saat mengusut dugaan penyelundupan onderdil Harley-Davidson.
"Tetap kita koordinasikan, karena di Polri juga ada korwas PPNS. Tentunya kita kedepankan dari Bea dan Cukai PPNS-nya untuk menangani masalah tersebut," ungkap Brigjen Argo Yuwono melansir YouTube KompasTV, Sabtu (7/12/2019).
Sementara itu, Direktorat Bea dan Cukai menyebut tidak menutup kemungkinan barang selundupan Harley-Davidson di penerbangan Garuda nantinya akan dilelang.
Kini barang mewah sepeda motor Harley dan sepeda merk Brompton masuk dalam barang yang dikuasai negara.
Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Sujantoro mengungkapkan status dari barang sitaan tersebut.
"Yang jelas yang pertama barang bekas tentu tidak boleh. Yang kedua tentunya barang itu kita amankan. Yang ketiga pasti barang itu akan menjadi statusnya barang dikuasai negara," kata Deni.
Selain dilelang barang temuan di penerbangan Garuda Indonesia berupa motor Harley-Davidson juga bisa dimusnahkan atau dihibahkan.
Beberapa kemungkinan ini akan dilihat nilai ekonominya.
"Pada akhirnya nanti barang-barang yang dikuasai negara atau menjadi milik negara untuk selanjutnya bisa dilelang, bisa dimusnahkan, bisa dire-ekspor, dan bisa dihibahkan," terang Deni Sujantoro.
Melansir dari Kompas.com, Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/11/2019), lalu.
Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Prancis.
Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.
Di dalam pesawat tersebut juga ada 10 orang sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang susuai dokumen passanger manifest.
Deni menambahkan, pesawat tersebut juga telah meminta izin untuk mendarat di hanggar milik PT GMF.
Pendaratan pesawat di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara kini telah dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN Erick Tohir.
Hal itu tak lain karena menyelundupkan 1 unit Harley Davidson keluaran 1972.
Penyelundupan dilakukan dari Prancis ke Jakarta menggunakan armada baru Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA9721, bertipe Airbus A330-900 NEO.
Maskapai Garuda Indonesia tersebut diketahui terbang dari Touslouse, Perancis menuju Cengkareng.
Selain unit motor, dalam pesawat itu ditemukan juga 2 unit sepeda merk Brompton dengan kisaran harga Rp 50-60 juta.
Kasus penyelundupan itu termasuk dalam tindak pidana kepabeanan.
Oleh karena itu, pemerintah akan melayangkan sanksi administrasi maupun pidana kepada Ari Askhara. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)