News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkumham: Hukuman Mati Bagi Koruptor Masih Wacana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) baru sebatas wacana.

Yasonna mengatakan pihaknya hingga kini masih melihat perkembangan soal penerapan hukuman mati bagi koruptor.

"Ya kan kami lihat saja dulu perkembangannya. Ini masih wacana," ujar Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca: Jokowi Sindir Rest Area Banyak Diisi Brand Asing

Yasonna menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin membahas jika memang hukuman mati koruptor dihendaki masyarakat.

Sejauh ini, lanjut Yasonna, belum ada rencana untuk merevisi undang-undang Tipikor.

"Belum, belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan," katanya.

Baca: Jokowi Singgung Perilaku Korupsi saat Kunjungi SMKN 57 Jakarta

Yasonna menyebut ancaman hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah ada dalam undang-undang Tipikor.

Namun, ancaman itu hanya untuk korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya terjadi bencana alam.

Baca: 5 Fakta Erick Thohir, Menteri BUMN Kabinet Indonesia Maju: Deretan Bisnis hingga Cara Mendidik Anak

"Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp 10 juta. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan. Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp 100 miliar, dia telan Rp 25 miliar. Itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini