TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong jajaran Polri untuk bergerak mengusut kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton yang dibawa dalam pesawat Garuda Indonesia.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menduga, kasus ini bukan sekedar melanggar Undang Undang Kepabeanan.
"Sebab apa yang dilakukan Dirut Garuda dan rombongannya itu adalah penyalahgunaan wewenang, KKN sebagai pejabat negara," uja Neta S Pane, Senin (9/12/2019).
Baca: Pengakuan Iis Dahlia Terkait Suaminya yang Pilot Garuda: Dia Salah Satu Crew yang Aktif
Baca: Pakar Hukum: Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda Bisa Dijerat dengan UU Tipikor
Baca: Angkut Harley Ilegal, Garuda Bakal Didenda Hingga Rp 100 Juta
Untuk itu Neta S Pane meminta Polri jangan berdiam diri melihat kasus yang sudah memakan korban Ari Askhara yang dipecat dari kursi Dirut Garuda Indonesia.
Mengingat Bea dan Cukai juga belum mengungkap secara transparan, barang mewah apa saja yang diselundupkan rombongan Ari Askhara.
"Sebab beredar isu, selain Harley Davidson dan sepeda mewah, rombongan itu juga menyelundupkan sejumlah tas mewah dan barang-barang lain," jelasnya.
Begitu juga mengenai jumlah rombongan belum dipaparkan secara transparan. Padahal, rombongan ini diduga telah memanipulasi data penerbangan.
"Jika seorang pimpinan perusahaan penerbangan negara sudah memanipulasi data penerbangan, maka itu tentu sebuah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir," ujarnya.
Akibat tidak transparannya penanganan kasus ini, IPW menduga ada pihak-pihak tertentu yang berusaha melindungi rombongan Ari Askhara agar tidak terjerat kasus hukum dan cuma dikenakan denda kepabeanan.
Padahal imbuh dia, kasus Ari Askhara tidak cukup hanya ditangani Bea Cukai.
Dia menjelaskan, dugaan KKN, penyalahgunaan jabatan, persekongkolan jahat memanfaatkan fasilitas negara untuk memperkaya diri dan kelompok, pelanggaran UU Penerbangan dan lainnya harus dikenakan kepada rombongan Ari Akshara.
Dia menilai, polri perlu menggali dan mengembangkan modus lebih jauh dari peristiwa tindak pidana yang dilakukan rombongan Ari Askhara, termasuk unsur tindak pidana KKN-nya.
"Sebab apa yang dilakukan rombongan Ari Askhara itu nyata-nyata terpenuhi unsur pidananya, terutama tindakan persekongkolan jahat, perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan melawan hukum menyembunyikan (menutupi) barang barang mewah yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi dan kelompoknya," jelasnya.
Sebab itu ia juga meminta, pihak-pihak tertentu jangan berusaha melindungi rombongan Ari Askhara dengan hanya dikenakan UU Kepabeanan.
"Melihat ulah konyolnya sebagai pejabat negara, Ari Askhara dan rombongannya harus dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegasnya.