News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Berharap Pelaku Kasus Novel Segera Terungkap, KPK: Pejuang Antikorupsi Tak Boleh Terintimidasi

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif kembali meminta agar pengusutan teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan segera dituntaskan. Ia menegaskan pejuang antikorupsi tidak boleh terintimidasi. (Tangkapan Layar Kompas TV dan Tribunnews.com)

TRIBUNNEWS.COM - Polri belum mengungkap pelaku di balik kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Selama hampir tiga tahun, pelaku teror tersebut belum terungkap.

Dilansir dari Kompas TV, bertepatan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif kembali meminta Polri untuk menuntaskan pengusutan teror yang menimpa Novel Baswedan.

Laode juga menekankan, pejuang antikorupsi tidak boleh terintimidasi.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif kembali meminta agar pengusutan teror terhadap penyidik KPK segera dituntaskan. Ia menegaskan pejuang antikorupsi tidak boleh terintimidasi. (Tangkapan Layar Kompas TV)

"Saya pikir, paling penting untuk menjaga agar para pejuang antikorupsi itu tidak boleh terintimidasi," kata Laode.

Ia juga menyebutkan, KPK sudah telalu lama menunggu penuntasan kasus teror tersebut.

"Kalau itu sih terus terang kami sudah lama menunggu, sudah 3 tahun ya," kata Laode dalam wawancaranya yang ditayangkan Kompas TV.

"Kita berharap dalam waktu dekat ini kita mendapatkan kabar yang baru bahwa penyerangnya ditemukan, untuk itu kami berharap bahwa polri bisa menemukan," sambungnya.

Laode pun berharap pelaku teror yang memasang bom di rumah Ketua KPK Agus Rahardjo dapat ditemukan.

Sama halnya dengan pelaku teror yang membakar rumahnya, Laode juga berharap pelakunya terungkap.

"Termasuk orang yang pasang bom di rumahnya Pak Agus dan orang yang membakar rumah saya," terangnya.

Polri Klaim Telah Miliki Petunjuk yang Signifikan

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan telah menginstruksikan penuntasan kasus Novel Baswedan pada Kapolri Jenderal Idham Azis

Dalam instruksinya, Jokowi memberi batas waktu Idham Azis untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan hingga awal Desember 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini