News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan Menteri Agama Revisi Materi Khilafah dan Fikih ke Sejarah Islam

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui usai acara Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan revisi mata pelajaran terkait Khilafah dan Jihad di Madrasah ditujukan agar penerimaan murid jelas tanpa salah paham.

Diketahui, Kementerian Agama melalui Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 disebutkan bahwa, materi khilafah dan jihad yang sebelumnya berada di mata pelajaran Fikih, kini akan diajarkan dalam mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam

Ia menambahkan, materi khilafah dan jihad tidak mungkin dihapus karena menjadi bagian sejarah agama Islam.

Baca: DPR: Tidak Bijak Jika Menag Hapus Materi Khilafah dan Jihad di Pelajaran Agama Islam

"Kalau di Fikih ada nanti level tertentu saja nanti yang boleh ngebahas itu. Kalau enggak nanti rancu ya," kata dia yang ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Fachrul menilai, ada kekhawatiran salah paham jika materi khilafah dan jihad dijelaskan dari aspek fikih.

"Takutnya nanti anak-anak jadi rancu pemikirannya. Jadi seolah-olah kita mengangkat itu dari aspek fikih. Padahal kita mengangkatnya dari level bawah ya dari sejarah Islam saja," terangnya.

Baca: Kemenag Ungkap Alasan Pindahkan Materi Jihad dan Khilafah dari Mata Pelajaran Fikih ke Sejarah

Sebelumnya, Kemenag melakukan revisi terhadap kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) untuk pengarusutamaan moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di satuan pendidikan madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan Kemenag memperbaiki konten ajaran khilafah dan jihad, bukan menghapus.

Kamaruddin memastikan, materi khilafah dan jihad tidak dihapus lantaran menjadi bagian dari sejarah Islam, sehingga yang dilakukan Kemenag adalah penyesuaian mengikuti perkembangan zaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini