TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan revisi mata pelajaran terkait Khilafah dan Jihad di Madrasah ditujukan agar penerimaan murid jelas tanpa salah paham.
Diketahui, Kementerian Agama melalui Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 disebutkan bahwa, materi khilafah dan jihad yang sebelumnya berada di mata pelajaran Fikih, kini akan diajarkan dalam mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam
Ia menambahkan, materi khilafah dan jihad tidak mungkin dihapus karena menjadi bagian sejarah agama Islam.
Baca: DPR: Tidak Bijak Jika Menag Hapus Materi Khilafah dan Jihad di Pelajaran Agama Islam
"Kalau di Fikih ada nanti level tertentu saja nanti yang boleh ngebahas itu. Kalau enggak nanti rancu ya," kata dia yang ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Fachrul menilai, ada kekhawatiran salah paham jika materi khilafah dan jihad dijelaskan dari aspek fikih.
"Takutnya nanti anak-anak jadi rancu pemikirannya. Jadi seolah-olah kita mengangkat itu dari aspek fikih. Padahal kita mengangkatnya dari level bawah ya dari sejarah Islam saja," terangnya.
Baca: Kemenag Ungkap Alasan Pindahkan Materi Jihad dan Khilafah dari Mata Pelajaran Fikih ke Sejarah
Sebelumnya, Kemenag melakukan revisi terhadap kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) untuk pengarusutamaan moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di satuan pendidikan madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan Kemenag memperbaiki konten ajaran khilafah dan jihad, bukan menghapus.
Kamaruddin memastikan, materi khilafah dan jihad tidak dihapus lantaran menjadi bagian dari sejarah Islam, sehingga yang dilakukan Kemenag adalah penyesuaian mengikuti perkembangan zaman.