News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapal Asing Pencuri Ikan akan Diberikan ke Koperasi Nelayan, Luhut : Ngapain Ditenggelamkan?

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Keminves), Luhut Binsar Pandjaitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Keminves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan tidak perlu ada lagi penenggelaman kapal asing pencuri ikan ataupun yang masuk ke perairan Indonesia secara ilegal.

Sebab, kapal-kapal yang ditangkap tersebut telah sah milik Indonesia.

Baca: Sempat Sebut Tak Akan Tenggelamkan Kapal, Edhy Prabowo Kini Pertimbangkan Pemanfaatan Kapal Asing

Sehingga bisa digunakan untuk yang lebih bermanfaat.

"Kapal asing, kalau buatan asing sudah dimiliki kami berarti sudah jadi kapal Indoneisa. Ngapain ditenggelamkan. Sama dengan pesawat terbang (yang ilegal)," kata Luhut di Kantor KemenkoKeminves, Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Salah satu pemanfaatan kapal-kapal ilegal itu menurut Luhut dengan memberikannya kepada nelayan.

Agar nelayan bisa menggunakan untuk menangkap ikan yang lebih banyak nantinya.

"(Setelah ditangkap) Nanti kami akan tindak lanjuti sesuai putusan pengadilan. Nanti dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Apakah diberikan kepada koperasi nelayan, atau kepada (sekolah) pendidikan kelautan," kata Luhut.

Namun, lanjut Luhut, sebelum kapal-kapal ilegal itu dimanfaatkan, agar dilakukan perbaikan terlebih dahulu.

Supaya, bisa digunakan lebih maksimal.

"Tapi jangan salah ya, jangan pikir kita lunak (kepada kapal pencuri ikan). Kalau (saat ditangkap) dia lari, ya kita tenggelamkan! Dulu yang bikin peraturannya saya kok. Waktu saya Menkopolhukam," tegas Luhut.

Seperti diketahui, kebijakan penenggelaman kapal ilegal ini, sempat membuat Luhut bersitegang dengan Susi Pudjiastuti yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Di mana Susi Pudjiastuti membuat kebijakan menenggelamkan kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia maupun kapal pencuri ikan.

Luhut menyampaikan agar kebijakan penenggelaman kapal itu dihentikan oleh Susi Pudjiastuti.

Hal itu disampaikan Luhut saat sesi tanya jawab dikegiatan Musrenbang Nasional 2019 yang diselenggarakan oleh Bappenas, di Shangrilla Hotel, Jakarta, Kamis (9/5/2019) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Luhut, kebijakan menenggelamkan kapal tersebut baik dan memang diperlukan sesekali untuk memberikan shock therapy pada pihak asing.

Namun, ia berharap ada kebijakan lain yang lebih baik.

"Memang apa yang dibuat Ibu Susi itu bagus tenggelamkan kapal (kapal asing pencuri ikan) harus ada shock therapy, tetapi tidak sepanjang masa mau shock terapy terus. Capek juga orang," ungkapnya.

Luhut mengingatkan, masih ada pekerjaan besar yang menanti, yakni bagaimana pemerintah mengoptimalisasikan potensi laut yang besar ini untuk rakyat.

Baca: Susi Pudjiastuti Telah Tenggelamkan 40 Kapal Pencuri Ikan Selama 2 Hari di Pontianak dan Natuna

"Sekarang what's next sekarang kan diundang-undang itu sudah dibuat bahwa penangkaran ikan harus kita kembangkan, kan banyak sekali tempat salah satunya di Natuna," papar dia.

"Kita marah-marah kapal asing masuk ke kita (perairan Indonesia). Kapal kita gak ada di sana ya habislah dia," lanjut Luhut. (Warta Kota/Mohamad Yusuf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini