Disebutkan Waslam, Deni harus memberi nafkah istri dan ketiga anaknya.
Di samping itu, terdakwa juga harus merawat ibunya.
"Dari lubuk hati yang paling dalam saya memohon maaf kepada keluarga almarhumah dan saya juga mohon maaf kepada ibu saya yang sangat saya hormati dan sayangi. Kepada anak-anak dan istri saya mohon maaf, saya sangat menyesal," ujar Waslam.
Tanggapan Kuasa Hukum
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdullah Mahrus, Waslam mengungkapkan tuntutan hukuman mati dari Jasksa Penuntut Umum (JPU) kurang adil.
Dilansir melalui Kompas.com, Waslam menyebut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menghapus hukuman mati.
Ia juga menyebut hukuman mati bertentangan dengan HAM.
"Berdasarkan hasil studi, hukuman mati belum mampu menurunkan tindak kejahatan. Hukuman mati juga bertentangan dengan HAM, penerapan hukuman mati seperti diketahui bersama sebagai ajang balas dendam," kata Waslam.
Waslam menyebut, beberapa perilaku terdakwa hendaknya dijadikan pertimbangan untuk keringanan hukuman.
Menurut Waslam, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit maupun menyanggah keterangan saksi dan diajukan, serta memiliki niatan untuk memperbaiki diri.
"Terdakwa mengikuti nasihat untuk bertaubat, selama di rutan selalu menjalankan shalat," ujarnya.
Waslam juga menyebut terdakwa masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Di samping masih muda, terdakwa sangat mungkin memperbaiki diri, dia juga menjadi kepala keluarga," ujar Waslam.
Maka dari itu Waslam meminta keringanan hukuman kepada majelis hukum.