"Terdakwa memang sebelumnya sudah pernah dihukum dua kali, namun tindak pidana yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan dan perkara penculikan," kata Waslam.
Diketahui, hukuman mati yang dituntutkan kepada terdakwa lantaran dirinya melanggar tiga pasal sekaligus.
Ketiga pasal itu yaitu Pasal 340 KUHP, kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Dirinya terbukti sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Khomsatun yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Terdakwa juga dianggap menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar bagian tubuh korban.
Selain itu, terdakwa juga mengambil sejumlah barang milik korban.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)