TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Hasil Seleksi Admnistrasi Calon Pegamai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Kementerian Agama diundur.
Pengumuman yang rencananya dijadwalkan pada tanggal 10 Desember 2019 diubah menjadi tanggal 16 desember 2019.
Perihal ini disampaikan dalam surat Kementerian Agama Nomor P-8711/SJ/B.II/KP.00.2/12/2019 tentang Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2019.
Selain itu, dalam surat edaran yang ditanda tangani M Nur Kholis Setiawan selaku Ketua Panitia, diumumkan juga untuk pelamar jalur khusus pada formasi Cumlaude/Disabilitas/Putra dan Putri Papua Barat/Diaspora.
Pelamar jalur khusus tersebut diminta untuk mengirimkan kelengkapan persyaratan administrasi yakni Kartu Keluarga (KK), Bukti Akreditas, Surat Pernyataan Bebas Narkoba, dan surat Pernyataan Bersedia ditempatkan di Seluruh wilayah NKRI.
Pengiriman itu dapat dilakukan melalui media elektronik/email panitia satuan kerja yang dilamar.
Masa waktu pengiriman berkas tersebut mulai hari Senin (9/12/2019) hingga Jumat (13/12/2019).
Pihak panitia mengimbau agar pelamar CPNS Kementerian Agama tidak mempercayai calo atau orang yang menjanjikan dapat membantu kelulusan tahapan seleksi CPNS 2019 dengan menyerahkan sejumlah uang tertentu.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Adapun pendaftaran CPN 2019 ini gratis tidak dipungut biaya.
Diketahui, Kementerian Agama merupakan instansi yang masuk ke dalam TOP 10 paling banyak diminati dan dilamar.
Pasalnya CPNS Kementerian Agama tahun 2019 membuka alokasi formasi sebanyak 5.815.
Formasi tersebut disediakan untuk berbagai kualifikasi, mulai dari D-III/D-IV, S-1, S-2, dan S-3.
Hingga penutupan pendaftaran, jumlah pelamar seleksi CPNS 2019 Kementerian Agama RI sebanyak 222.511 orang.
Berdasarkan update data di akun Facebook Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, per 6 Desember 2019, pukul 16.43 WIB.
Kementerian Agama menjadi nomor 2 intansti terbanyak pelamarnya setelah Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun formasi yang paling banyak diminati adalah Analisis Kepegawaian sebanyak 15.041 orang yang telah mendaftar.
Sementara yang paling sedikit pelamar mendaftar yakni pada formasi Guru Ekonomi hanya 5.132 orang pelamar.
Pada 2019 ini CPNS Kementerian Agama membuka untuk 6 (enam) kriteria pelamar.
Terdapat pelamar khusus Cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Umum, dan P1/TL (peserta seleksi peneriamaan CPNS tahun 2018.
Dilansir situs resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id), berikut daftar seleksi CPNS Kementerian Agama 2019:
1. Pengumuman : 11 November 2019
2. Pendaftaran Online : 15 - 29 November 2019
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 10 Desember 2019 (diundur 16 Desember 2019)
4. Masa Sanggah : 11 - 13 Desember 2019
5. Pengumuman Hasil Sanggah : 24 Desember 2019
6. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) : Februari 2020
7. Pengumuman Hasil SKD dan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) : Maret 2020
8. Pelaksanaan SKB (Prtaktik Kejra, Psikotes, Wawancara) : Maret 2020
9. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi : April 2020
10. Pemberkasan Usul Penetapan NIP : April 2020
Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs resmi kemenag https://kemenag.go.id dan situs BKN https://sscasn.bkn.go.id
Tahapan Seleksi
Dalam tes CPNS 2019 ini harus melewati tahapan seleksi, antara lain:
Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk SKD akan dilakukan menggunakan sistem CAT guna meminimalisir tindak kecurangan.
Bobot penilaian untuk SKD adalah 40%.
Sedangkan SKB memiliki bobot 60%, yang terdiri dari Praktik Kerja 35%, Psikotes 30%, Wawancara Komitmen Kebangsaan dan Moderasi Beragama 35%.
Lalu, untuk lokasi SKD hingga kini belum diinformasikan oleh Kementerian Agama.
Tetapi untuk Seleksi Administrasi dan SKB akan dilaksanakan di masing-masing Satuan Kerja.
Passing Grade
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan-RB) melalui Permenpan-RB menurunkan passing grade atau nilai ambang batas seleksi penerimaan CPNS 2019 dibanding pada CPNS 2018 tahun lalu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan penurunan passing grade pada seleksi CPNS 2019 belum tentu menurunkan kualitas soal ujian Seleksi Komptensi Dasar (SKD).
Dilansir dari TribunJogja, Plh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal YouTube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan mengenai passing grade CPNS 2019 yang diturunkan.
Ridwan menegaskan penurunan passing grade bukanklah karena banyaknya peserta yang gagal di beberapa bidang kelompok soal.
Ridwan menyebut pada tahun 2017 banyak yang gagal di bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) namun di 2018 banyak yang gagal di tes kemampuan pribadi (TKP).
Passing grade CPNS 2019 ditetapkan melalui Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Disebutkan dalam Permenpan tersebut, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni tes karakteristik pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dasar adalah 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU dan 30 soal untuk TWK.
Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapatkan nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawa nilainya 0.
Sementara untuk penialaian materi soal TKP, nilai jawaban terendah adalah 1 dan nilai tertinggi adalah 5 dan jika tidak menjawab nilainya 0.
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 dengan rincian nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.
Ketentuan mengenai nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2019 diatur dalam Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019.
Nilai ambang batas atau passing grade untuk TKP yakni 126, sedangkan untuk TIU yakni 80, dan nilai 65 untuk TWK.
Namun demikian, passing grade tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan formasi kebutuhan khusus seperti formasi untuk Cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta Diaspora.
Sebab, formasi dengan kebutuhan khusus tadi telah diatur tersendiri yang dimuat dalam pasal 6 melalui Permenpan tersebut.
Passing grade SKD untuk formasi cumlaude dan Diaspora nilai kumulatif paling rendah yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi formasi bagi penyandang disabilitas nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Sementara untuk passing grade bagi putra/putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 60. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2019 Hari Ini, Cek Namamu dan Simak Jadwalnya.