TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.
Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif ( DPR)," tegas Jokowi di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," imbuhnya.
Ternyata pernyataan Jokowi tersebut mendapat banyak respon dari sejumlah tokoh.
Berikut tanggapan sejumlah tokoh terkait 'hukuman mati bagi para koruptor' dirangkum TribunPalu.com dari berbagi sumber:
• Pimpinan KPK Nilai Wacana Hukuman Mati Koruptor Cerita Lama
• Soal Hukuman Mati Bagi Para Koruptor, Ketua DPR: Itu Waring Bagi Kita Semua
1. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas hal tersebut, Kurnia Ramadhana menilai, peryataan Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor keliru besar.