News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Pengganti Ari Askhara, Fuad Rizal Sudah Berkarier di Garuda Indonesia Sejak Februari 2015

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Fuad Rizal, Ari Askhara, Erick Thohir

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Fuad Rizal ditunjuk menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Ari Askhara, yang tersandung kasus penyelundupan barang.

Dilansir dari kompas.tv, Fuad Rizal telah berkarier di Garuda Indonesia sejak Februari 2015, dan selalu menduduki posisi penting.

Pada 2018, pria kelahiran Jakarta, 2 Januari 1978 ini dipercaya menjadi Direktur Keuangan dan Perbendaharaan hingga September 2018.

Setelah itu, ia ditunjuk menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia.

Fuad Rizal, Plt Dirut Garuda Pengganti Ari Ashkara yang Dipecat Erick Thohir (garuda-indonesia.com)

Saat ini, ia ditunjuk oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol menggantikan Ari Askhara menjadi Plt Direktur Utama.

Sebelum berkarier di PT Garuda Indonesia, Fuad Rizal pernah menjabat sebagai Direktur Asosiai Bank Standard Chatered pada 2011 sampai 2015.

Ia juga pernah menjabat sebagai Assistant Vice President (AVP) di PT Bank PT CIMB sejak 2007 sampai 2010.

Fuad Rizal merupakan lulusan Sarjana Teknik Industri dari Institiut Teknologi Bandung (ITB)

Sementara itu, diketahui Ari Askhara telah diberhentikan sejak Kamis (5/12/2019) terkait kasus terlibat langsung penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton dalam penerbangan Pesawat Garuda jenis Airbus A3330-900 Neo.

Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara terindikasi merugikan negara.

"Ini ditulis sebagai kerugian negara, jadi kalau kerugian negara sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi menjadi faktor pidana," ungkap Erick Thohir dilansir dari Kompas.tv, Sabtu (7/12/2019).

ERIK TOHIR, MENTERI BUMN (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Lebih lanjut, Ari Askhara telah melanggar tiga kategori tindak penyelundupan pada UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995, Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B tentang Kepabeanan.

Kategori pertama, Pasal 102, tindak pidana penyelundupan di bidang impor, pelaku akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Sedangkan untuk pidana denda paling sedikit RP 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kedua, Pasal 102 A tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor, pelaku akan dikenai sanksi pidana penjara dan saksi pidana denda sama seperti Pasal 102.

Ketiga, Pasal 102 B, tindak pidana penyelundupan yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 yahun, dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan pidana denda, paling sediki Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

UU Pasal 102 B

Pencoptan Ari Askhara yang bernama lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari jabatannya mendapatkan dukungan dari sejumlah konsumen Pesawat Garuda Indonesia.

Di antaranya, Askani, menurutnya hal yang dilakukan Ari Askhara sudah keterlaluan, sebagai Dirut seharusnya ia memberikan contoh yang baik, bukan malah melakukan penyelundupan.

"Menurut saya itu (Ari Askhara) keterlaluan, dia orang yang mampu, harusnya dia bayar pajak, beli barang secara legal, dia kan harus menjadi contoh," ungkap Askani dilansir dari Kompas.tv, Sabtu (7/12/2019).

Sementara itu, menurut konsumen pesawat Garuda Indonesia, Fajar menyetujui pencopotan Ari Askhara.

"Setuju, dalam artian memang harus ada efek jera, mereka (Ari Askhara) kan tahu ada peraturannya, kalau ada peraturan harusnya dilaksanakan," kata Fajar masih dilansir dari sumber yang sama.

Langkah tegas Menteri BUMN Erick Thohir patut diapresiasi, hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelanggar hukum yang merugikan negara.

Sebab, setelah dikalkulasi oleh Kementerian Keuangan, pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini