Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginformasikan belum ada kebijakan baru yang mengatur penambahan libur bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menanggapi isu yang beredar tentang libur di hari Jumat bagi para abdi negara.
"Sehubungan dengan berita yang beredar yaitu berkaitan dengan wacana tambahan hari libur untuk PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan konfirmasi. KemenPANRB menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan sistem tersebut.
Baca: Sering Bertengkar Dengan Suami, Wanita PNS Ini Nekat Bunuh Diri
Ia menjelaskan hingga saat ini baik PNS maupun ASN masih menjalani sistem kerja dengan kerja lima hari yaitu Senin hingga Jumat.
"Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja," ucapnya menanggapi isu tersebut.
Begitu juga terkait dengan hari libur PNS. Hingga kini, ucap Dwi Wahyu Atmaji mengatakan PNS hanya mendapatkan dua hari libur Sabtu dan Minggu, kecuali hari libur nasional.
Baca: Menpan RB: Jangan Kebanyakan Libur ASN, Kerja Layani Masyarakat
"Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (11/12/2019).