News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Laode M Syarif: Seharusnya yang Direvisi Undang-Undang Tipikor, Bukan Undang-Undang KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Korupsi hambat investasi

Proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjalan kilat hingga kini masih jadi pertanyaan.

Bahkan, tiga pimpinan KPK kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU KPK yang baru lantaran proses revisinya dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, dasar revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR ialah lantaran terhambatnya investasi di Indonesia.

Pembahasan revisi UU KPK, katanya, berjalan kilat dengan dalih agar seluruh investasi yang datang dapat berjalan dengan baik.

Baca: PDIP, PKS, dan PKB Tegaskan Komitmennya Tidak Akan Calonkan Mantan Narapidana Korupsi dalam Pilkada

"Bapak Ibu yang hidup di Indonesia pasti mengetahui tiba-tiba dalam waktu 13 hari kemudian UU KPK yang baru dibuat. Salah satu isu penting dalam keluarnya UU itu ada isu ternyata menghambat adanya investasi," kata Agus Rahardjo di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Agus menegaskan bahwa sejauh ini KPK sudah berada di jalan yang benar.

Menurutnya, justru tindakan koruptif yang menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia.

"Korupsi menghambat investasi asing karena menciptakan lingkungan bisnis yang berisiko tinggi dan tidak dapat diprediksi (secara finansial dan reputasi) serta korupsi menghambat kompetisi sehat karena menghalangi pemain baru untuk masuk dalam pasar sehingga dapat menurunkan insentif untuk berinovasi," kata Agus.

Baca: KPK Hargai Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Mantan Terpidana Koruptor Maju Pilkada

Menurut Agus, seharusnya pemerintah mengedepankan upaya perbaikan KPK untuk menekan tindakan koruptif.

Bukan dengan mengeluarkan revisi UU KPK yang justru melemahkan kerja KPK.

"Sudah seharusnya Indonesia memperhatikan dampak korupsi terhadap pembangunan di negeri ini dan bertindak secara kolektif untuk memerangi korupsi sebagai bagian penting dari agenda pertumbuhan yang lebih luas," kata Agus.

Agus berharap menjadi sarana bagi KPK untuk melakukan perbaikan.

Salah satunya meminta masukan sejumlah pihak untuk diperbaiki KPK ke depannya.

Baca: Gibran Maju di Pilkada Solo, Politisi PAN Angkat Bicara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini