TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyebut akan memiliki staf ahli khusus untuk membasmi maraknya kasus mafia tanah.
“Sebentar lagi kita akan punya staf ahli khusus yang menangani mafia tanah," kata Sofyan dalam media gathering di Hotel Mahakam, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Hadirnya pejabat baru yang masih dalam rencana tesebut akan melengkapi empat dari tiga komposisi staf ahli khusus sebelumnya.
Baca: Tahun 2025, Seluruh Tanah di Indonesia Ditargetkan Sudah Terdaftar
Baca: Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil: Sistem Sudah Baik tapi Masih Banyak Kekurangan
Tiga jabatan staf ahli di Kementerian ATR/BPN di antaranya Staf Ahli bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah, Staf Ahli bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan, dan Staf Ahli bidang Ekonomi Pertanahan.
Selama ini, kata Sofyan, penanganan mafia tanah dilakukan berkerja sama dengan Polda setempat.
Kepolisian setempat kemudian dapat menangkap dan menindak tegas langsung mafia tanah yang kedapatan memiliki sertifikat palsu.
“Biasanya kepolisian tangkap langsung itu mafia tanah. Lalu kita tempel tanahnya bukan produk BPN,” tegas Sofyan.
Sepanjang 2019, Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR mencatat terdapat 60 kasus mafia tanah yang sudah terdeteksi.
“Sudah beberapa kasus besar diungkap, ada yang sudah divonis dan ada yang masih dalam proses. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah,” kata Sofyan.
Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian RI yang didukung perlengkapan teknologi yang pesat dapat mengamati gerak mafia tanah.
Pelacakan tersebut mulai dari pemalsuan dokumen, pemalsuan data hingga keberadaan praktik layanan jasa pengurusan setifikat tanah yang ilegal.