"Secara konstitusi Dirut ini tidak memiliki peran apa-apa untuk membuat sebuah kebijakan," cerita Edi.
"Jadi kalau mau tanda-tangan harus ke AWS, karena secara konstitusi Dirutnya masih di sana."
"Kok unik perusahaan ini bisa bertukar begini," imbuhnya.
Padahal Gapura Angkasa memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yakni tidak dapat menerima orang luar dengan mudah masuk ke perusahaan.
Namun justru Ari Askhara memerintahkan Direktur Personalia Garuda, yakni Heri Akhyar untuk melakukan pemindahan tugas pegawai.
"Sementara kami punya PKB, tidak bisa menerima orang luar langsung masuk seperti itu," terang Edi.
"Karena PKB kita mem-protect orang luar masuk ke sini tanpa alasan apapun."
"Tapi anehnya si AA ini memerintahkan Direktur Personalianya inisialnya HA memerintahkan masuk ke Gapura," tambahnya.
Edi berharap jajaran Komisaris Garuda maupun pihak yang berwenang dapat menyikapi tindakan yang telah dilakukan Ari Askhara tersebut.
Karena Edi menginginkan Gapura Angkasa dapat terus berkembang, kondisi kedua anak perusahaan Garuda saat ini memiliki pimpinan yang tidak mempunyai kewenangan apapun.
"Ini yang perlu disikapi oleh mungkin Komisaris Garuda," tutur Edi.
"Agar Gapura biar lincah jalannya, kalau begini direksinya tidak memiliki kewenangan apa-apa dan di drive terus oleh AA," tandasnya.
Sementara itu, satu di antara pramugari Garuda yang juga mengalami kebijakan ari Ari Askhara adalah Hersanti.
Hersanti menuturkan jika dirinya dituntut untuk bekerja selama 18 jam.