Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Endah Kartika Prajawati, istri Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Endah diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara sang suami terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Endah penyidik juga meminta keterangan tiga saksi lainnya. Ketiga saksi berasal dari unsur pensiunan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Utara, dan Sekretaris Tim Sukses Bupati.
"Hari ini KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," kata Febri kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).
Febri menambahkan, pemeriksaan keempat saksi dilakukan di Kota Bandar Lampung. Tepatnya, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun, dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami keterangan para saksi perihal sejumlah penerimaan yang diterima Agung Ilmu selaku bupati. Selain itu, kata Febri, proses pengelolaan APBD Lampung Utara juga tak luput dari penelusuran penyidik dalam pemeriksaan.
"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan sejumlah penerimaan tersangka AIM sebagai bupati Lampung Utara dan mendalami proses pengelolaan APBD," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri; serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Keenamnya dijerat atas kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.
Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.
Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar.
Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp600 juta, pada September menerima Rp50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Jadi, total Rp1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.