TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengeluarkan surat edaran baru, pada Kamis (12/12/2019).
Dalam Surat Edaran Nomor: SE-9/MBU/12/2019 membahas terkait penerapan etika dan kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.
Peraturan tersebut diunggah dalam laman resmi Kementerian BUMN, jdih.bumn.go.id.
Erick Thohir menginginkan perusahaan BUMN yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Agar para jajaran petinggi perusahaan BUMN dapat membawa nama baik pemerintah yang memiliki etika dan kepatutan.
Jajaran petinggi perusahaan BUMN yang dimaksud adalah para Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas BUMN.
Dalam surat edaran tersebut, Erick Thohir meminta agar para pemimpin untuk menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan kepatutan.
Erick Thohir juga mengeluarkan peraturan ketika para petinggi melakukan perjalanan dinas untuk menerapkan prinsip efektif, efisien dan selektif.
Bagi para jajaran petinggi yang perusahannya merugi untuk dapat menggunakan kelas ekonomi.
Namun tetap melihat kualitas dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan.
Sedangkan bagi perusahaan yang mempunyai prestasi kerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi.
Meski demikian, Erick Thohir hanya memperbolehkan menggunakan fasilitas dengan maksimal kelas bisnis.
Serta tetap memperhatikan etika kewajaran, kebutuhan, dan kemampuan perusahaan tersebut.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Erick Thohir juga mengatur jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan beberapa aspek seperti efisiensi, selektif, hingga kewajaran serta kelaziman dalam dunia usaha.
Erick Thohir menegaskan bagi seluruh jajaran pimpinan perusahaan BUMN agar dapat menyalurkan minat dan hobi yang sewajarnya.
Yakni dengan menjaga martabat sehingga tidak merugikan nama baik serta kepentingan perusahaan.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, Erick Thohir berharap dapat dijadikan pedoman para petinggi perusahaan BUMN dalam menetapkan ketentuan penerapan etika bagi pegawainya.
Sebelumnya, terdapat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askara.
Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol menuturkan tindakan yang dilakukan oleh para direktur tersebut melanggar Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SE-08/MBU/12/2015 mengenai perjalanan dinas luar negeri bagi direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (11/12/2019).
Komite audit internal Garuda menemukan jajaran Direksi Garuda ada di dalam manifest penumpang pesawat baru tersebut.
Jajaran direksi yang ikut di antaranya Direktur Utama serta tiga direktur yang menurut keterangan Sahala belum mendapatkan izin untuk ikut dalam penerbangan.
Selain itu, Sahala sebagai komisaris juga tidak mengetahui apabila keempat direktur melakukan perjalanan ke luar negeri.
Komite audit juga memberikan laporan yakni manifest cargo dituliskan nil cargo atau tidak terdapat barang yang diangkut dalam penerbangan tersebut.
Padahal ditemukan sejumlah barang yang berisi bagian motor Harley Davidson serta sepeda lipat Brompton.
Tidak ada penumpang yang menyatakan kepemilikan cargo yang ditemukan oleh pihak bea cukai, baik melalui form biru dan secara lisan.
"Komite audit kami menemukan direksi Garuda yakni Dirut dan tiga direktur terdapat di manifest ikut di dalam penerbangan itu belum mendapat izin," tutur Sahala.
"Dan tidak kami ketahui sebagai Komisaris mereka pergi ke sana dan ini melanggar aturan sesuai dengan edaran Menteri BUMN No SE-08/MBU/12/2015 tentang perjalanan dinas luar negeri bagi direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN."
"Kemudian dalam laporan yang disampaikan ternyata cargo manifest nil cargo," tambahnya.
"Tidak ada penumpang yang mendeclare bawaanya melalui form biru maupun secara lisan kepada petugas bea dan cukai," ujar dia.
Sahala juga menuturkan komite audit menemukan dugaan telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Serta penggunaan aset negara, yakni pesawat Garuda seri Airbus A330-900 Neo yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik.
Sahala mengungkapkan komite audit merekomendasikan untuk memberikan keempat direksi yang masuk ke dalam manifest penumpang pesawat tersebut sanksi berat atau pemberhentian.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)